Senin, 16 September 2013

Pilkada Kolaka Dalam Waiting List Sengketa di MK?


Meskipun Kabupaten Kolaka Timur (Koltim) telah terpisah dari Kabupaten Kolaka, namun sesuai Surat Edaran KPU Pusat Nomor 162/KPU/III/2013 maka masyarakat daerah otonom yang baru terbentuk pada Februari itu masih memiliki hak pilih pada pilkada Kolaka tanggal 20 Oktober mendatang.
Dalam surat edaran KPU Pusat pada pasal 6 bahwa dalam undang-undang terkait tentang pembentukan kabupaten pemekaran dikaitkan dengan pelaksanaan pemilu bupati dan wakil bupati di kabupaten induk, apabila akhir masa Jabatannya berakhir pada tahun 2013 dan tahun 2014, maka pelaksanaan pemilu bupati dan wakil bupati tetap mengikutsertakan kabupaten pemekaran.
Hal tersebut dilegitimasi dengan terbitnya Surat Keputusan Mendagri bernomor 270/3568/SJ tertanggal 9 Juli 2013 yang menguatkan Surat Edaran KPU nomor 162/III/2013 yang memastikan daerah pemekaran masih ikut daerah induk di Pilkada Kolaka.

Potensi Masalah

Dari semua stakeholder Pilkada Kolaka, nampaknya memang hanya orang-orang di Pusat (Jakarta) yang menginginkan masyarakat Kolaka Timur terlibat dalam Pilkada Kab. Kolaka, karena dalam berbagai kesempatan baik Gubernur Sultra, Plt. Bupati Kolaka, Pj. Bupati Kolaka Timur bahkan DPRD Kolaka secara gamblang mengemukakan keberatan diikutsertakannya Koltim dalam Pilkada Kolaka.
Hal ini bisa dimaklumi, karena disamping resistensi yang luar biasa baik dari masyarakat Kolaka maupun masyarakat Kolaka Timur sendiri dalam menolak kebijakan tersebut, tapi juga bisa dilihat dari besarnya pembengkakan anggaran Pilkada yang semula disetujui sebesar Rp. 12,5 milyar menjadi di atas Rp. 25 milyar.
Maka akan menjadi hal yang wajar apabila nanti Pilkada Kolaka akan berujung di Mahkamah Konstitusi. Lepas dari salah satu bakal calon yang saat ini menggugat lewat PTUN, saya kira memang Keputusan KPU Pusat dan SK Mendagri tersebut patut dikritisi.
Mungkin, sekali lagi mungkin saja para Pasangan Calon yang saat ini maju bertarung, sementara menunggu momentum yang tepat untuk melayangkan gugatan. Entah sebelum atau sesudah penetapan Calon pemenang oleh KPUD sebagai tambahan bahan kekecewaan, Wallahualam...

Rabu, 11 September 2013

Kontroversi Hati, Vicky Prasetyo

Nama Vicky Prasetyo tiba-tiba saja jadi buah bibir dimana mana. Bukan hanya oleh karena sepak terjangnya dalam menaklukkan hati kaum hawa tapi juga oleh karena bahasa yang dia gunakan yang sok intelek padahal tidak punya arti apa-apa. Banyak orang bilang bahwa bahasa Vicky hanya dia dengan Tuhan yang tahu. Sebagai orang yang beriman (Heheheh) saya coba menghargai usaha dan kerja keras Vicky dan berusaha menterjemahkan maksud ucapannya. Lebih kurang seperti ini;

Kontroversi Hati
Arti: Sebuah gejolak dalam hati yang bertentangan, menggambarkan kebimbangan.
Contoh: Duh, kontroversi hati nih gue. Mending makan ayam atau lele ya?

Konspirasi Kemakmuran
Arti: Sebuah kondisi di mana kemakmuran menjadi sebuah hal yang hakiki dan sangat diperlukan.
Contoh: Duh, pengin jalan-jalan, tapi enggak punya duit nih. Benar-benar konspirasi kemakmuran nih liburan. 

Harmonisisasi 
Arti: Proses menuju harmonisasi
Contoh: Kurang kompak nih! Kita harus harmonisisasi

Mempertakut
Arti: Membuat jadi lebih takut
Contoh: Wah belum jera juga nih mereka. Kita harus memikirkan sesuatu untuk mempertakut mereka!

Statusisasi Kemakmuran
Arti: Proses penentuan status kemakmuran
Contoh: Kekayaan Amir belum diketahui karena dia belum melalui statusisasi kemakmuran.

Labil Ekonomi
Arti: Suatu kondisi dimana kondisi ekonomi seseorang sedang tidak stabil.
Contoh: Aduh gue enggak ikut deh bro, lagi labil ekonomi nih.