Rabu, 25 Februari 2015

Disitu Kadang Saya Merasa Sedih


Whiplash adalah film yang paling menyegarkan untuk ditonton tahun ini. Siapa yang sangka bahwa film soal musik bisa sebegitu menegangkan layaknya film thriller?

Siapa yang mengira melihat seorang guru musik setengah gila berteriak-teriak sambil melempar bangku ke arah muridnya bisa begitu mengasyikkan?

Tidak mengherankan jika J.K Simmons diganjar dengan penghargaan pemeran pembantu pria terbaik dalam Oscar tahun ini. Penampilan Simmons sempurna dalam memerankan Fletcher, yang lazimnya seorang sociopath, tak bisa berempati dan dengan seenaknya memainkan emosi orang-orang di sekitarnya. Ia sesuka hati dalam menggonta-ganti drummer utama di bandnya, ia menggunakan pendekatan psikologis dengan mentalitas teroris, dan terkadang ia bisa berpura-pura mengangkat moral pemainnya untuk kemudian menghempaskannya kembali dengan telak.

Hal yang paling menakutkan adalah kita tak akan terkejut jika karakter Terence Fletcher sesungguhnya didasarkan pada Louis van Gaal. Beberapa kotak kepribadian Fletcher dicentang pula oleh manajer Manchester United tersebut, namun tak ada adegan yang lebih menggambarkan Van Gaal dibanding ketika Fletcher meminta muridnya yang telah ia teror berkali-kali, Andrew Neimann, untuk bermain di sebuah festival jazz.

“Yang akan kita mainkan adalah lagu-lagu yang selama ini sudah sering kita latih”, bujuk Fletcher. Neimann menyanggupi.

Ketika tiba saatnya pertunjukan, di atas panggung Fletcher malah menginstruksikan bandnya untuk bermain lagu lain yang tidak diketahui oleh Neimann. Tak familiar dengan repertoir malam itu, Neimann berantakan dalam memainkan drum sebelum akhirnya menangis.

Bayangkanlah ini yang terjadi pada Angel Di Maria setiap pekannya.

Sehari sebelum pertandingan: “Angel, saya tahu kamu pemain sayap. Besok kamu akan main di sayap”.

Tanpa pemberitahuan, pada hari pertandingan orkestra Van Gaal memainkan komposisi di mana Di Maria bermain sebagai pemain depan dan pemain Argentina tersebut harus menerima kenyataan. Sesungguhnya Di Maria menangis dalam hati dalam hampir setiap pertandingan. Dalam sebuah momen di mana ia sudah begitu kesal, Andrew Neiman menerjang Fletcher di atas panggung. Kita kagum kepada Di Maria yang sampai detik ini masih menahan diri untuk tidak membanting Van Gaal di pinggir lapangan.

“Are you rushing or are you dragging?!” teriak Fletcher kepada Neimann ketika sang drummer belia salah dalam memainkan ketukan drum. Fletcher ingin agar muridnya menunjukkan di mana letak kesalahannya, apakah lebih cepat atau lebih lambat dari seharusnya. Ini pertanyaan yang sederhana, namun di bawah intimidasi, otak manusia bisa gagal bekerja dan Neimann pun kesulitan menjawab pertanyaan yang membuat Fletcher menyingkirkannya dari posisi drummer utama.

Selain Michael Carrick, pemain United dengan kemampuan menjadi metronom permainan adalah Ander Herrera, yang entah mengapa tidak terlalu digemari oleh Van Gaal. United hampir selalu lebih solid di lini tengah ketika Herrera ada di lapangan, namun Van Gaal rupanya berpikiran lain.

Satu-satunya alasan yang masuk akal dari sering tersingkirnya Herrera adalah ia gagal dalam menjawab ketika Van Gaal bertanya, “Are you going to pass to Fellaini or are you going to pass to Rooney?”. Herrera gelagapan dalam menjawab. Van Gaal berteriak lagi “Answer me!” sebelum ia melempar botol minum ke arah Herrera.

Seperti halnya Fletcher yang menjustifikasi pendekatan terornya sebagai cara untuk memotivasi muridnya, Van Gaal melakukan pembelaan atas tuduhan bahwa United mengecewakan dan taktik permainannya hanya mengandalkan bola jauh. Menjawab tudingan pertama, Van Gaal mengatakan bahwa United hanya kalah sekali dalam 15 pertandingan terakhir dan menuduh balik bahwa media massa sengaja membingkai berita untuk menekan United. Menjawab tudingan perihal long ball, Van Gaal melakukan tribut kepada Rafa Benitez dengan membagi-bagikan lembaran statistik dan chalkboard passing United kepada wartawan sebagai bukti kuantitatif bahwa United tidak mengandalkan bola-bola jauh.

Tentu saja pembelaan Van Gaal terhadap tudingan pertama gugur sudah usai kalah dari Swansea akhir pekan lalu dan menyebabkan Arsenal sementara menyalip ke peringkat 3 di klasemen. Menyoal justifikasi Van Gaal bahwa United tidak bermain long ball, ada benarnya bahwa United tak melulu melambungkan bola dari lini belakang langsung ke depan atau route one menurut istilah Inggris. Kita bisa melihat bahwa ball possession selalu dijaga United dari lini belakang hingga melewati garis tengah, namun mereka seperti selalu kehilangan akal ketika memasuki sepertiga pertahanan lawan dan umpan silang lambung adalah pilihan pertama.

Biasanya kontra-kritik yang selalu dilontarkan ketika seseorang yang bukan pelatih sepakbola mengecam pelatih sepakbola adalah bahwa sang pelatih lebih tahu dibanding dengan orang awam. Namun pelatih legendaris Italia, Arrigo Sacchi mengatakan bahwa tak perlu jadi kuda untuk bisa jadi joki. Tak perlu jadi pelatih untuk tahu bahwa United sekarang bermain buruk di lapangan.

Saya selalu berpikir bahwa musik jazz adalah a beautiful organised chaos. Kekacauan yang terorganisir sehingga menghasilkan bebunyian yang indah. Ketika para musisi jazz melakukan jam session, masing-masing bisa bermain sesuka hati namun terpadu dalam sebuah alunan yang indah. Pianis memainkan denting piano dengan kord minor, disambung dengan cabikan bass yang berjalan, dengan jeritan gitar yang melengking, dan diselimuti oleh ketukan drum dan simbal sebagai patokan tempo.

Van Gaal sepertinya ingin mengikuti pakem jazz dalam mengarahkan permainan United. Ia membuat komposisi aneh di lapangan dan berharap para pemain instrumen kelas dunia yang ia miliki bisa mengolah sendiri dengan kemampuan improvisasi mereka. Namun satu hal yang luput dari perhatian Van Gaal adalah bahkan dalam lingkungan yang chaos dan anarkis seperti jam session musik jazz sekalipun, spesialisasi adalah mutlak. Anda tak bisa menyuruh gitaris untuk bermain drum dan berharap band anda akan bermain dengan brilian.

“Not quite my tempo”, kata Terence Fletcher ketika Andrew Neimann bermain dalam ketukan yang tak ia inginkan.

Maka sekarang fans United wajar untuk mengatakan bahwa apa yang mereka saksikan saban akhir pekan adalah “Not quite my United”.

Eksperimen tanpa henti formasi 3 bek atau 4 bek, Di Maria bermain di luar posisi naturalnya, mengira bahwa Marouane Fellaini adalah Zinedine Zidane dan menaruhnya di belakang striker, rentetan umpan silang tanpa henti, terkadang kita dipaksa untuk berpikir bahwa Van Gaal sebenarnya tahu bahwa ada cara lain yang lebih efektif bagi United untuk menang, namun ia ngotot untuk memakai caranya karena, seperti Terence Fletcher, ia adalah seseorang dengan kecenderungan megalomania.

Melihat bagaimana Wayne Rooney, topskor United ketiga sepanjang masa, bermain di tengah dan terreduksi perannya hanya sebagai pengoper bola dan petarung, memberikan kesan yang sama seandainya Van Gaal kembali ke tahun 60-an untuk menjadi manajer The Beatles, memaksa Paul McCartney untuk menggantung bass-nya dan menyuruhnya untuk bermain kastanyet saja.

Disitu kadang saya merasa sedih.

Jumat, 20 Februari 2015

Hakim Sarpin


Putusan Praperadilan yang dikeluarkan oleh Hakim Sarpin Rizaldi pada tanggal 16 Februari 2015 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas permohonan Budi Gunawan menjadi trending topik pembicaraan dalam berbagai media di Indonesia.

Putusan tersebut menyatakan penetapan tersangka Budi Gunawan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak sah dan tidak berdasar atas hukum. Putusan tersebut menarik untuk dibahas namun sebelum membahasnya perlu dijelaskan terlebih dahulu tentang apa yang dimaksud dengan Pra Peradilan dan kewenangannya. Berdasarkan Pasal 1 butir 10 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana Praperadilan memiliki wewenang untuk memeriksa dan memutus:

1. Sah atau tidaknya suatu penangkapan dan atau penahanan, atas permintaan tersangka atau keluarganya atau permintaan yang berkepentingan demi tegaknya hukum dan keadilan;

2. Sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan atas permintaan yang berkepentingan demi tegaknya hukum dan keadilan dan;

3. Permintaan ganti rugi atau rehabilitasi oleh tersangka atau keluarganya atau pihak lain atau kuasanya yang perkaranya tidak diajukan ke pengadilan selain putusan Praperadilan atas permohonan Budi Gunawan di atas.

Putusan Pra Peradilan oleh Hakim Sarpin Rizaldi atas permohonan Budi Gunawan, telah memposisikan Hakim Praperadilan sebagai Hakim Komisaris (Hakim Pemeriksa Pendahuluan) seperti di Belanda, le Juge de la Liberte, Civil Law System di Prancis atau Hakim pada Magistrates Court seperti di Amerika Serikat dan Hong Kong (Common Law System).

Putusan Praperadilan tersebut di atas dapat digambarkan sebagai fenomena hakim yang berupaya memposisikan dirinya sebagai wasit sejak awal perkara yang selalu memonitor pelaksanaan upaya paksa oleh penyidik.

Dengan demikian, sebaiknya hindari mencaci dan menghina Hakim Sarpin Rizaldi atas putusan yang telah dikeluarkan. Namun jadikanlah putusan tersebut sebagai momentum bagi masyarakat untuk memahami bahwa KUHAP tidak memiliki check and balance system atas tindakan penyidik. Mengapa? Oleh karena KUHAP tidak mengenal mekanisme pengujian atas keabsahan perolehan alat bukti dan tidak menerapkan prinsip pengecualian (exclusionary) atas alat bukti yang diperoleh secara tidak sah.

Di Amerika Serikat contoh mekanisme pengujian terhadap keabsahan perolehan alat bukti dapat dilihat dalam kasus Dominique Straus Kahn yang dituduh melakukan perkosaan terhadap Nafissatou Diallo di Hotel Manhattan New York pada tahun 2011. Kasus tersebut akhirnya dibatalkan pada Agustus 2011 di Magistrates Court New York, setelah adanya keraguan terhadap kredibilitas saksi korban, termasuk kesaksiannya yang tidak konsisten tentang apa yang terjadi.

Apa yang melatarbelakangi alat bukti harus diuji keabsahan perolehannya? Menurut Paul Roberts dan Adrian Zuckerman, ada tiga prinsip yang mendasari perlunya mekanisme pengujian atas keabsahan perolehan alat bukti yaitu :

Pertama, rights protection by the state. Terkadang upaya dari penyelidik atau penyidik dalam upaya menemukan alat bukti terkadang dilakukan dengan melanggar hak asasi calon tersangka atau tersangka. Dalam rangka mengembalikan atau mempertahankan hak yang sudah dilanggar maka diperlukan suatu mekanisme pengujian perolehan alat bukti untuk mengetahui dan memastikan apakah alat bukti tersebut sudah benar-benar diambil secara sah.

Kedua, deterrence (disciplining the police). Pengesampingan atau pengecualian alat bukti yang diambil atau diperoleh secara tidak sah, akan mencegah/ menghalangi para penyidik maupun penuntut umum mengulangi kembali kesalahan mereka di masa mendatang. Apabila hakim secara rutin mengecualikan/ mengesampingkan alat bukti yang di dapat secara tidak sah tersebut, maka hal itu menjadi pesan yang sangat jelas kepada aparat penegak hukum bahwa tidak ada manfaatnya yang bisa di ambil dari melanggar hukum, kemudian motivasi dari aparat untuk melanggar hukum akan menurun drastis.

Ketiga, the legitimacy of the verdict. Dalam proses acara pidana diperlukan suatu sistem yang dapat dipercaya sehingga masyarakat yakin terhadap sistem hukum atau sistem peradilannya. Apabila hakim sudah terbiasa memaklumi aparat penyidik dan penuntut umum menyajikan alat bukti yang di dapat secara tidak sah, maka sistem hukum tersebut akan diragukan legitimasinya dan masyarakat akan segera mengurangi rasa hormatnya.

Dengan demikian Putusan Pra Peradilan oleh Hakim Sarpin Rizaldi, menjadi pembelajaran bagi masyarakat Indonesia bahwa Hukum Acara Pidana Indonesia belum menerapkan prinsip due process of law secara utuh, oleh karena tindakan aparat penegak hukum dalam mencari dan menemukan alat bukti tidak dapat dilakukan pengujian keabsahan perolehannya.

Sebenarnya Indonesia sedang berupaya memperbaiki celah hukum tersebut dengan memperbaikinya dalam RUU KUHAP Pasal 111 ayat (1) huruf a. RUU KUHAP yang memperkenalkan konsep Hakim Pemeriksa Pendahuluan, sehingga segala tindakan penyidik dapat dikontrol oleh hakim pemeriksa pendahuluan. Namun langkah perbaikan hukum acara melalui revisi KUHAP dianggap sebagai bentuk pelemahan KPK, padahal terbukti dengan KUHAP saat ini KPK malah dibuat lemah.

Perbaikan hukum acara pidana yang berlaku saat ini sangat diperlukan dan hindari memandang revisi KUHAP sebagai salah satu bentuk pelemahan KPK dan prokorupsi sebagaimana dikumandangkan oleh aktivis LSM di media massa di tahun 2014 lalu. Untuk perbaikan ke depan dan polemik putusan Pra Peradilan tidak terulang kembali sebaiknya RUU KUHAP yang sudah disampaikan ke DPR sejak Desember 2013 segera dibahas.