Kamis, 10 September 2015

Refleksi September 1965


Ada seminar internasional mengenai peristiwa 1965 di Den Haag. Juga beredar di internet foto hitam-putih orang diikat tangannya ke belakang, diarak ramai-ramai, dengan teks berbunyi, "korban diarak sebelum dibunuh".

Generasi yang lahir pasca 1965 seperti saya, selama ini baik di surau maupun di sekolah menerima pemahaman mengenai peristiwa 1965 bahwa PKI akan: (a) mengganti Pancasila dengan ideologi Komunis, (b) menghapus dan melarang semua ajaran agama di bumi Indonesia, (c) mereka membunuhi para kiai. Dari sudut pandang ini, maka RPKAD dan laskar-laskar ormas lainnya dipandang sebagai penyelamat Pancasila dan eksistensi agama di Indonesia. Orang NU mengenang peran Banser dengan pendekatan heroik, demikian juga Muhammadiyah dengan Kokamnya, ormas-ormas nasionalis demikian juga.

Setelah Komunisme runtuh, era Perang Dingin berakhir, konstelasi global dan regional berubah, Orde Baru tumbang, mulai terbuka opsi-opsi melihat peristiwa 1965 lebih kritis. Foto tersebut di atas mendapat makna baru yang pada masa lalu nyaris tak terbayangkan: pembantaian oleh sekumpulan massa dengan cara keji dan tak berperikemanusiaan, dengan arahan penguasa, tanpa proses pengadilan. Terlihat di sini, dimensi ruang dan waktu berubah, konstelasi sosial politik berubah, berubah pula makna: siapa bad guy, siapa good guy?

Terbentuknya International People's Tribunal (IPT) 1965, disusul seminar internasional di Den Haag, itu antara lain contohnya. Pertanyaan, kelak IPT bisa saja mengembangkan menjadi dasar gugatan: mengapa pihak komunis yang kalah pada 1965 harus dibunuh dan kemudian anak keturunannya dimatikan hak-hak perdatanya? Bahkan di antara mereka ini ternyata juga tidak semua komunis, bagaimana pertanggung jawabannya dan siapa saja yang harus bertanggung jawab?

Kalau para penyelenggara negara kurang responsif, maka mereka yang merasa diperlakukan tidak adil itu secara alamiah akan terus mencari keadilan dengan caranya sendiri. Mengapa seminar tentang peristiwa 1965 itu harus di luar, di panggung internasional? Karena di dalam rumah sendiri panggung itu tidak tersedia, notabene dua dasawarsa setelah reformasi.

Memang, sejak tumbangnya rezim otoriter Orde Baru dan Indonesia memasuki era demokratisasi, hingga hari ini belum muncul tokoh politik nasional negarawan sekaliber Nelson Mandela yang berani mengambil pendekatan rekonsiliasi untuk segera membereskan residu peristiwa 1965.

Adalah hanya Presiden Gus Dur satu-satunya yang pernah mencoba memulai jalan menuju rekonsiliasi --jika boleh disebut demikian-- dengan menerbitkan Inpres No 1 Tahun 2000 mengenai permasalahan orang-orang Indonesia yang berada di luar negeri dan terhalang pulang ke tanah air sejak terjadinya peristiwa G 30 S/PKI. Memaafkan, dimaafkan, kembali menjadi satu bangsa yang solid dan utuh, satu keluarga Indonesia. Saya ikut menjadi saksi sejarah bagaimana perwakilan mereka dikumpulkan di Den Haag, dan Menkum HAM Yusril Ihza Mahendra yang diutus oleh presiden menemui mereka. Tapi setelah Gus Dur jatuh, upaya itu ikut luruh.

Pada tingkat masyarakat sendiri tidak semua orang berani, atau sebaliknya enggan, untuk membicarakan isu 1965 ini. Tabu. Takut dicap pro-komunis atau anti-komunis. Juga ada sikap keras sama keras: pertanggung jawabkan dulu, enak saja rekonsiliasi; di pihak lain juga sikap anti pada semua yang dipersepsi sebagai komunis adalah harga mati. Bahwa para aktor utamanya sudah meninggal dunia dan komunisme sudah bangkrut, itu semua tidak masuk dalam lingkar kesadaran mereka.

Jelas isu 1965 belum lagi selesai. Bisa saja terus diabaikan, tapi kelak anak cucu kita yang akan terbebani dengan segala akibatnya. Ini pe-er besar dan penting, bahkan jauh lebih penting daripada sekadar paspor diplomatik, polisi parlemen, jam tangan Setya Novanto saat ketemu Donald Trump dan parfum yang diributkan itu.

Sabtu, 06 Juni 2015

Tentang Pemain Bertubuh Pendek


Jika sepakbola memang bukan perkara bola panjang atau bola pendek, maka sudah sepantasnya sepakbola juga tidak mempersoalkan tinggi atau pendeknya seorang pemain.

Agaknya, kata “pendek” sering dilekati dengan makna yang kurang baik. Misalnya, pada frase “umur pendek”. Kita tidak akan pernah mengucapkan “semoga pendek umur” kepada orang-orang kesayangan saat ia berulang tahun. Begitu pula pada frase “ingatan yang pendek”, yang sering diartikan sebagai kecenderungan untuk melupakan hal-hal yang seharusnya tetap diingat sampai kapanpun. Atau dalam frase “pendek akal”, yang berarti orang yang tidak mau mempertimbangkan baik dan buruknya suatu keputusan dengan sebaik-baiknya.

Dilihat dari makna denotasinya, kata “pendek” juga memberikan pandangan yang kurang baik. Postur badan tinggi tampaknya menjadi idaman banyak orang. Buktinya, yang beredar di pasaran adalah adalah obat atau metode peninggi badan dan bukan sebaliknya. Seumur hidup, rasanya saya juga belum pernah melihat lowongan pekerjaan dengan syarat tinggi badan kurang dari – katakanlah – 160 cm.

Sepakbola juga sering meributkan soal tinggi atau pendeknya seorang pesekbola. Kita bisa berdalih bahwa sepakbola tidak terlalu mempersoalkan tinggi badan. Namun rasanya dalih tadi lenyap seketika saat perkara “postur tubuh” dikambinghitamkan atas sebuah kekalahan. Barangkali maksudnya baik, untuk meyakinkan penikmat dan penyaksi sepakbola tanah air kalau tidak ada yang salah dengan kemampuan, teknik dan mental. Masalahnya cuma satu: kurang tinggi, badan kurang tegap. Dan kalau sudah menyangkut masalah ukuran fisik, siapa yang bisa disalahkan? Pelatih fisik kesebelasan? Orangtua yang melahirkan? Atau Tuhan yang menciptakan?

Membincang tinggi atau pendeknya seorang pesepakbola mirip dengan membicarakan hal yang tak pasti. Tak ada ukuran yang benar-benar mematok angka berapa sehingga pesepakbola dapat disebut berbadan tinggi ataupun pendek. Barangkali, satu-satunya ukuran yang bisa digunakan adalah riset-riset yang dilakukan oleh sejumlah lembaga seperti The International Centre for Sports Studies (CIES).

Hasil penelitian lembaga yang berafiliasi dengan University of Neuchatel di Swiss ini menjelaskan bahwa, jika dirata-ratakan, tinggi badan pesepakbola di 5 liga terbesar Eropa (Prancis, Jerman, Italia, Inggris dan Spanyol) pada musim 2013/2014 mencapai 181,98 cm. Jumlah ini menurun jika dibandingkan dengan musim 2010/2011 yang mencapai angka 182,11 cm dan 182,19 cm di musim 2011/2012.

Menjelang final Liga Champions beberapa jam ke depan, saya diingatkan tentang beberapa pesepakbola bertubuh pendek (jika pendek mengacu kepada hasil penelitian di atas) yang direncanakan ikut berlaga. Sebut saja Lionel Messi (170 cm), Xavi Hernandez (170 cm), Andres Iniesta (170 cm) ataupun Carlos Tevez (173 cm). Bentuk fisik yang agaknya juga bisa mengingatkan kita kepada pesepakbola-pesepakbola masa lampau seperti Diego Maradona (165 cm), Ariel Ortega (170 cm) ataupun Michael Owen (173 cm).

Jika badan yang tinggi menjadi salah satu tolak ukur kesempurnaan fisik, maka tak heran bila orang-orang bertubuh pendek sering dijadikan sebagai lelucon. Namun lewat keberadaan pesepakbola-pesepakbola bertubuh pendek, kecenderungan seperti ini ingin dihancurkan dengan perayaan kecil-kecilan dalam tulisan-tulisan berjudul seperti “10 Amazing Short Soccer Players” ataupun “Top 5 Short Footballers”.

Barangkali, asumsi orang-orang pendek yang identik dengan orang-orang menyedihkan ingin diganti dengan cerita tentang orang-orang pendek yang menjungkirbalikkan “ketidakberdayaan” tadi. Dengan keberadaan mereka, kita dihadapkan pada dongeng yang bercerita tentang bagaimana seorang penjaga gawang dengan tinggi 193 cm dikalahkan orang yang dalam dunia sepakbola bisa dikategorikan berbadan kerdil. Cerita-cerita yang sebenarnya tidak mempedulikan kemampuan bersepakbola, tetapi lebih kepada dongeng yang menyoal anatomi.

Namun, yang perlu digarisbawahi, apapun yang disublimasikan ke dalam sebuah dongeng, semuanya adalah kebohongan.

Maradona tidak menjebol gawang Peter Shilton dengan tubuh cebolnya. Selain dengan gol tangan Tuhan, ia mencetak gol dengan berlari sendirian membawa bola sejauh kira-kira 60 meter sambil melewati 5 orang pemain Inggris. Messi yang hanya lebih tinggi 5 cm dibandingkan Maradona juga tidak menjebol gawang Bayern karena tubuhnya tak sempurna jika dibandingkan dengan postur pemain lawan. Ia mengalahkan Manuel Neuer dengan sepakan keras dari luar kotak penalti dan aksi solo-run yang membikin Jerome Boateng terjungkal.

Seandainya Maradona ataupun Messi tidak bertubuh pendek, jika mereka berdua tetap berhasil mencetak gol seperti tadi berikut rekor-rekor lainnya, nama mereka tetap akan ada di daftar pesepakbola kelas atas. Dan sebaliknya, jika Xavi terlalu terpaku kepada tubuh besar lawan-lawannya sehingga tidak pernah bisa menyajikan umpan-umpan brilian kepada para penyerang agaknya sependek apapun ia, para penggila Barcelona tidak akan bersusah-susah mempersembahkan koreo pada pertandingan perpisahannya.

Sepakbola memang sering dijadikan sebagai dongeng tentang berbagai kemustahilan. Tentang orang-orang yang tadinya diremehkan namun sanggup mengalahkan mereka yang kerap dijagokan. Namun, jika sepakbola juga bercerita tentang kemenangan dan kekalahan, maka seorang pesepakbola tidak pernah kalah karena tinggi badan dan tidak pernah menang karena postur tubuh.

Senin, 06 April 2015

UU Pilkada dan Politik Dinasti


Setelah diundangkannya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi undang-undang, 18 Maret lalu, hampir semua partai politik pada umumnya dan para bakal calon kepala daerah sudah berancang-ancang.

Yang paling terasa adalah bagaimana menyiasati persyaratan "politik dinasti", sebagaimana tercantum dalam Pasal 7 Huruf r yang menyatakan tidak memiliki konflik kepentingan dengan petahana bagi calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah (gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota) dengan penjelasan, yaitu yang memiliki ikatan perkawinan dan darah lurus ke atas, ke bawah, dan ke samping. Yang termasuk dalam persyaratan tersebut adalah suami/ istri, orangtua, mertua, paman, bibi, anak, menantu, adik, kakak, dan ipar kecuali jeda satu periode (lima tahun).

Reaksi yang pertama adalah dengan mengajukan uji materi atas ketentuan Pasal 7 Huruf r tersebut ke Mahkamah Konstitusi karena dinilai membatasi hak politik seseorang untuk menjadi calon kepala daerah atau calon wakil kepala daerah, baik di level provinsi maupun kabupaten/kota, dan melanggar konstitusi terutama Pasal 28D Ayat (3) UUD Negara RI Tahun 1945 yang menyebutkan bahwa setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.

Cara ini dinilai konstitusional karena memang secara yuridis normatif, mekanisme uji materi adalah saluran paling konstitusional untuk menguji ketentuan dalam undang-undang yang sudah tercantum dalam lembaran negara. Proses berikutnya tentu Mahkamah Konstitusi akan menguji apakah ketentuan tersebut, yakni Pasal 7 Huruf r UU No 8/2015, yang menyatakan bahwa "tidak memiliki konflik kepentingan dengan petahana" disertai penjelasannya.

Selanjutnya, dengan ketentuan tersebut juga akan muncul beberapa kondisi (jika tetap berlaku atau tetap dipertahankan oleh Mahkamah Konstitusi) bagaimana kiranya jika para petahana, baik kepala daerah maupun wakil kepala daerah yang masih menjabat, mundur sebelum masa jabatannya berakhir sehingga kerabatnya bisa mencalonkan diri menjadi calon kepala daerah atau calon wakil kepala daerah pada pilkada serentak tahun 2015 ini?

Atau bagaimana jika kepala daerah petahana yang saat ini berstatus sebagai terpidana dan telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) dan sisa masa jabatannya sekitar dua tahun lagi, lalu kerabatnya, misal anaknya, akan maju dalam pilkada mendatang? Masih banyak lagi kondisi lainnya yang bisa dimanfaatkan para pihak yang berkepentingan sebagai celah untuk bisa mengajukan para kerabat, termasuk jika kerabat kepala daerah akan maju menjadi wakil kepala daerah.

Berbagai kondisi di atas dapat dilihat dari dua sisi, yaitu sisi yuridis formal (ketentuan normatif dalam undang-undang) yang memang tidak bisa mengatur secara detail berbagai kondisi di atas serta sisi kepantasan politik, yakni pertimbangan berdasarkan etika dengan melihat pengalaman selama ini yang terjadi di beberapa daerah dengan munculnya fenomena politik dinasti yang dinilai "mengurangi makna demokrasi" serta menjadi kritik masyarakat sekaligus mengusik nilai-nilai demokrasi universal yang mengedepankan asas keadilan dan kesetaraan bagi semua warga negara untuk menjadi calon kepala daerah melalui pemilihan secara langsung.

Dalam konteks membangun demokrasi yang substansial, seharusnya kita harus mengedepankan pertimbangan etika dan kepantasan politik ketimbang mencari celah atas norma undang-undang yang tidak bisa mengatur secara rinci dan akan tetap memiliki celah untuk disiasati. Padahal, kita semua tahu bahwa adanya pengaturan dalam Pasal 7 Huruf r dalam rangka memperbaiki praktik yang berlangsung selama ini. UU Pilkada sejatinya dalam rangka memperbaiki demokrasi lokal yang selama ini memiliki kekurangan, terutama dalam hal munculnya fenomena politik dinasti di sejumlah daerah.

Untuk kita ketahui, politik dinasti dapat diartikan sebagai sebuah kekuasaan politik yang dijalankan sekelompok orang yang masih terkait dalam hubungan keluarga. Politik dinasti lebih identik dengan kerajaan sebab kekuasaan akan diwariskan secara turun-temurun dari ayah kepada anak atau kerabatnya sesuai tata cara yang diatur dalam kerajaan tersebut agar kekuasaan akan tetap berada di lingkaran keluarga.

Secara umum, setiap orang berhak menjadi calon kepala daerah atau wakil kepala daerah yang juga ditegaskan dalam persyaratan Pasal 7 dengan pernyataan, "Warga negara Indonesia yang dapat menjadi calon gubernur dan calon wakil gubernur, calon bupati dan calon wakil bupati, serta calon wali kota dan calon wakil wali kota adalah yang memenuhi persyaratan sebagai berikut: .", artinya warga negara tersebut harus memenuhi beberapa persyaratan yang ditentukan undang-undang.

Berbagai persyaratan tersebut dimaksudkan untuk menghasilkan calon pemimpin daerah yang memiliki kemampuan serta menguasai ilmu dan seni memimpin, terutama bagaimana menyusun pola kegiatan yang efektif, menerapkan pola kekuasaan yang tepat dari sisi waktu dan tindakan serta lingkungan, memiliki pola kepemimpinan yang dapat menggerakkan bawahan dan masyarakat sehingga mencapai tujuan organisasi dan peningkatan kehidupan masyarakat (Kaloh, 2009: 7).

Patrimonialistik

Dalam praktik penyelenggaraan pemilihan kepala daerah sejak tahun 2005, muncul satu fenomena hadirnya politik dinasti, yaitu adanya kesinambungan pemerintahan dari lingkaran satu keluarga baik orangtua-anak, suami-istri, kakak-adik, dan lain-lain, bahkan untuk satu wilayah provinsi dengan melihat fenomena bupati/wali kota memiliki hubungan kekerabatan dengan gubernur. Tidak semua fenomena ini menghadirkan praktik yang jelek karena adanya kemajuan dan kesinambungan pembangunan di daerahnya. Namun, tidak sedikit justru menimbulkan persoalan baru karena adanya hegemoni atas berbagai sumber kekuasaan politik, ekonomi, dan sosial di masyarakat.

Fenomena inilah yang kemudian menjadi kritik masyarakat atas berbagai fakta di lapangan yang mengarah pada terciptanya sebuah dinasti politik di daerah. Caranya, dengan melanggengkan kekuasaan keluarga melalui keikutsertaannya dalam penyelenggaraan pemilihan kepala daerah.

Meskipun cara seperti itu tidak dapat disalahkan, baik secara aturan (sebelum UU No 8/2015 lahir) maupun secara proses demokrasi, faktanya persoalan politik dinasti tersebut telah mencederai prinsip demokrasi itu sendiri. Ari Dwipayana pernah menyatakan bahwa tren politik kekerabatan atau politik dinasti itu sebagai gejala neopatrimonialistik. Benihnya sudah lama berakar secara tradisional, yakni berupa sistem patrimonial, yang mengutamakan regenerasi politik berdasarkan ikatan genealogis ketimbang merit system, dalam menimbang prestasi.

Menurut dia, kini disebut neopatrimonial karena ada unsur patrimonial lama, tetapi dengan strategi baru. Anak atau keluarga para elite masuk institusi yang disiapkan, yaitu partai politik. Oleh karena itu, patrimonialistik ini terselubung oleh jalur prosedural. Dengan kondisi tersebut, harus menjadi perhatian semua bahwa meskipun aturan dibuat seketat apa pun tetap berpotensi untuk diabaikan melalui cara-cara atau siasat yang dianggap tidak melanggar ketentuan perundang-undangan.

Salah satu alasan mengapa ketentuan itu lahir yang dibahas pada saat DPR dan pemerintah membahas RUU Pilkada periode 2009-2014 (serta tercantum dalam Perppu No 1/2014) yang merupakan RUU usul pemerintah adalah karena adanya dampak atas berlangsungnya apa yang disebut politik dinasti tersebut. Di daerah yang berlangsung politik dinasti tersebut, terlihat adanya politik hegemoni di kalangan keluarga saja meskipun terkadang sang pengganti, baik anak maupun istri, tidak memiliki kemampuan yang sama dalam hal kepemimpinan.

Akhirnya, sang pengganti, baik anak maupun istri, melaksanakan pemerintahan atas "kendali" sang ayah atau suami. Kondisi seperti ini kerap kali memunculkan situasi tidak kondusif dalam penyelenggaraan pemerintahan di daerah tersebut karena dikelola tidak berdasarkan kaidah pemerintahan yang baik. Padahal, seorang pemimpin termasuk di daerah merupakan pengendali roda organisasi pemerintahan di daerah yang berujung pada upaya peningkatan kesejahteraan rakyat dengan kekuasaan yang melekat dalam dirinya.

Ke depan, setelah diundangkannya UU No 8/2015, diharapkan praktik politik dinasti yang menghasilkan dampak buruk akan hilang dan diganti dengan sistem yang mampu menghasilkan pemimpin daerah yang berkualitas. Selain itu, undang-undang ini tidak menutup secara keseluruhan bagi kerabat petahana, tetapi diberikan jeda satu periode pemerintahan. Pada periode berikutnya, yang bersangkutan boleh ikut dalam kontestasi pemilihan kepala daerah.

Jumat, 20 Maret 2015

Koin Untuk Parpol


Wacana Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo tentang dana Rp 1 triliun dari negara untuk partai politik (parpol) per tahun mengundang kontroversi dan menyimpan berbagai pertanyaan terkait banyak hal prinsipiil maupun teknis. Tidak dijelaskan apa dasar besaran alokasi itu dan apa kualifikasi parpol untuk memperoleh dana sebesar itu. Wacana itu memang menjelaskan alasan perlunya santunan negara, yakni "menekan tindak pidana korupsi oleh politikus".

Alasan itu sungguh suatu ironi yang mendangkalkan logika umum. Pertama, santunan negara difungsikan untuk substitusi hasil korupsi dari politikus. Kedua, itu pun tidak diamarkan untuk memberantas, melainkan menekan, yang berarti tetap menoleransi tindak pidana korupsi oleh politikus. Ketiga, alasan itu merupakan pengakuan tidak langsung bahwa selama ini ada tindak pidana korupsi oleh para politikus.

Sulit untuk tidak percaya karena wacana itu disampaikan oleh mantan tokoh utama satu parpol besar. Jika itu faktanya, sungguh disayangkan. Parpol yang seharusnya menjadi pionir dan pemangku utama untuk terselenggaranya pemerintahan yang bersih dan bertanggung jawab ternyata telah menjadi antitesisnya (perusaknya) sendiri. Lantas, layakkah parpol seperti itu mendapatkan santunan dari negara?

Fakta lain menunjukkan parpol belum mampu atau bahkan kurang berkehendak menjalankan dan mematuhi prinsip-prinsip good governance melalui tata kelola dan pertanggungjawaban keuangan yang transparan dan kredibel.

Santunan negara untuk parpol sebenarnya sudah diberikan sejak 2009 kepada parpol yang mempunyai kursi di DPR dan DPRD. Nilainya berdasarkan pada perolehan suara dalam pemilu. Ini juga berlaku untuk tingkat provinsi dan kabupaten/kota dengan nilai santunan untuk setiap suara berbeda-beda. Sebagai contoh nilai untuk satu kursi DPRD Kabupaten Konawe (Sultra) di tahun 2010 bisa mencapai 20 jutaan rupiah per triwulan.

Sebagai lembaga yang dapat dana dari APBN/APBD, parpol harus patuh pada aturan terkait dengan pertanggungjawaban penggunaan keuangan negara. Sampai dengan saat ini, belum terdengar ada best practice laporan subsidi keuangan oleh parpol. Alasan yang sayup-sayup beredar, membuat laporan itu merepotkan dan tidak sepadan dengan jumlah subsidi yang relatif kecil.

Jika selama ini prinsip pelaporan keuangan untuk santunan yang relatif kecil itu diabaikan oleh parpol, menjadi pertanyaan bagaimana parpol bisa dipercaya untuk pelaporan keuangan dalam jumlah besar? Selama ini, tidak terlihat ada upaya sungguh-sungguh, terencana secara sistematik oleh parpol untuk mengoptimalkan penggalangan dana dari sumber-sumber legal: sumbangan sah yang tidak mengikat, subsidi negara, dan iuran anggota.

Sumber sumbangan sah yang tidak mengikat, misalnya, masih sangat digantungkan hanya pada pendiri dan tokoh parpol dalam jumlah sangat terbatas. Belum terlihat parpol menyelenggarakan penggalangan dana yang mengundang para simpatisan dan pendukung. Terutama parpol-parpol peserta pemilu, apalagi yang memperoleh kursi di DPR dan DPRD, mempunyai pendukung riil. Sampai dengan saat ini, para pendukung ini hanya digalang sebatas untuk keperluan mendulang suara dalam pemilu. Sumber dana melalui iuran anggota tampaknya tidak pernah menjadi hal utama dan penting bagi para pendiri dan pengurus parpol sebagai fondasi pokok dalam mengelola, memberdayakan, dan mengembangkan parpol demokratis.

Sebagai pilar penting demokrasi, parpol harus mampu mengelola demokrasi dalam dirinya sendiri (internal). Jika parpol gagal melakukan ini, sulit dipercaya dia dapat mendorong terselenggaranya demokrasi pada aras dan lingkup masyarakat dan nasional.

Dalam pemahaman itu, iuran anggota sangat fundamental. Tidak peduli besarannya, iuran anggota merupakan wujud nyata dari saham yang ditanamkan anggota dalam parpol-nya. Dengan mempunyai saham, anggota mendapatkan kedaulatannya berupa hak bersuara di dalam proses pembuatan kebijakan parpol. Karena anggota berada dan didaftar pada tingkat akar rumput, kedaulatan anggota parpol pun berawal pada tingkatan ini.

Mewajibkan iuran anggota bukan hal mudah, tetapi bukan tidak mungkin dilakukan. Tantangannya adalah kesediaan/kerelaan para pendiri dan penyandang dana utama membagi 'kedaulatan' mereka kepada para anggota parpol. Apa gunanya parpol mengelola daftar anggota jika anggota tidak dihargai dalam wujud penaatan atas kewajiban membayar iuran untuk parpol secara berkala?

Kalau parpol tidak memikirkan dan mengusahkan pengelolaan pewajiban iuran anggota, tidak bisa dibayangkan bagaimana mereka mengelola urusan-urusan internalnya secara sungguh-sungguh. Wajarlah parpol selalu dalam posisi lemah karena tidak membuka diri untuk penguatan dan perluasan fondasi keberadaannya. Ini merupakan satu penjelasan juga atas konflik internal yang tak kunjung selesai dialami parpol-parpol saat ini, yakni parpol tidak mengelola kedaulatan anggota secara saksama. Dalam keadaan seperti ini, sulit dibayangkan parpol mempunyai alasan memadai untuk mendapatkan santunan dana dari negara dalam jumlah yang besar.

Sejak Reformasi, secara prinsipiil parpol dirancang sebagai entitas politik inisiatif masyarakat yang mandiri dari pengaruh dan campur tangan negara. Ini merupakan antitesis dari fenomena parpol masa Orde Baru, yang kebutuhan pendanaannya dipenuhi negara tetapi dengan konsekuensi harus tunduk pada 'politik' negara. Prinsip itu semestinya harus bisa dipertahankan justru karena alasan setiap parpol mempunyai peluang yang sama untuk mengelola kekuasaan pemerintahan di Indonesia.

Dengan tidak menggantungkan pendanaan dari negara, parpol akan terbebas dari: pertama, conflict of interest dalam dirinya yang dapat mempersempit wawasan altruistisnya sebagai pilar demokrasi; kedua, proses pengerdilan diri karena pudarnya upaya-upaya internal kreatif untuk pengembangan diri; dan ketiga, pengingkaran penegakan prinsip kedaulatan anggota yang akan digantikan oleh 'kedaulatan negara' dalam parpol.

Santunan negara untuk dana parpol tentu saja boleh dipikirkan. Tetapi prinsip utama yang harus mendasari mestinya tetap pada acuan kemandirian, kedaulatan anggota, dan pemberdayaan parpol. Dalam prinsip ini, santunan negara untuk parpol tidak boleh menggantikan sumber-sumber pokok kedaulatan parpol yang demokratis.

Rabu, 25 Februari 2015

Disitu Kadang Saya Merasa Sedih


Whiplash adalah film yang paling menyegarkan untuk ditonton tahun ini. Siapa yang sangka bahwa film soal musik bisa sebegitu menegangkan layaknya film thriller?

Siapa yang mengira melihat seorang guru musik setengah gila berteriak-teriak sambil melempar bangku ke arah muridnya bisa begitu mengasyikkan?

Tidak mengherankan jika J.K Simmons diganjar dengan penghargaan pemeran pembantu pria terbaik dalam Oscar tahun ini. Penampilan Simmons sempurna dalam memerankan Fletcher, yang lazimnya seorang sociopath, tak bisa berempati dan dengan seenaknya memainkan emosi orang-orang di sekitarnya. Ia sesuka hati dalam menggonta-ganti drummer utama di bandnya, ia menggunakan pendekatan psikologis dengan mentalitas teroris, dan terkadang ia bisa berpura-pura mengangkat moral pemainnya untuk kemudian menghempaskannya kembali dengan telak.

Hal yang paling menakutkan adalah kita tak akan terkejut jika karakter Terence Fletcher sesungguhnya didasarkan pada Louis van Gaal. Beberapa kotak kepribadian Fletcher dicentang pula oleh manajer Manchester United tersebut, namun tak ada adegan yang lebih menggambarkan Van Gaal dibanding ketika Fletcher meminta muridnya yang telah ia teror berkali-kali, Andrew Neimann, untuk bermain di sebuah festival jazz.

“Yang akan kita mainkan adalah lagu-lagu yang selama ini sudah sering kita latih”, bujuk Fletcher. Neimann menyanggupi.

Ketika tiba saatnya pertunjukan, di atas panggung Fletcher malah menginstruksikan bandnya untuk bermain lagu lain yang tidak diketahui oleh Neimann. Tak familiar dengan repertoir malam itu, Neimann berantakan dalam memainkan drum sebelum akhirnya menangis.

Bayangkanlah ini yang terjadi pada Angel Di Maria setiap pekannya.

Sehari sebelum pertandingan: “Angel, saya tahu kamu pemain sayap. Besok kamu akan main di sayap”.

Tanpa pemberitahuan, pada hari pertandingan orkestra Van Gaal memainkan komposisi di mana Di Maria bermain sebagai pemain depan dan pemain Argentina tersebut harus menerima kenyataan. Sesungguhnya Di Maria menangis dalam hati dalam hampir setiap pertandingan. Dalam sebuah momen di mana ia sudah begitu kesal, Andrew Neiman menerjang Fletcher di atas panggung. Kita kagum kepada Di Maria yang sampai detik ini masih menahan diri untuk tidak membanting Van Gaal di pinggir lapangan.

“Are you rushing or are you dragging?!” teriak Fletcher kepada Neimann ketika sang drummer belia salah dalam memainkan ketukan drum. Fletcher ingin agar muridnya menunjukkan di mana letak kesalahannya, apakah lebih cepat atau lebih lambat dari seharusnya. Ini pertanyaan yang sederhana, namun di bawah intimidasi, otak manusia bisa gagal bekerja dan Neimann pun kesulitan menjawab pertanyaan yang membuat Fletcher menyingkirkannya dari posisi drummer utama.

Selain Michael Carrick, pemain United dengan kemampuan menjadi metronom permainan adalah Ander Herrera, yang entah mengapa tidak terlalu digemari oleh Van Gaal. United hampir selalu lebih solid di lini tengah ketika Herrera ada di lapangan, namun Van Gaal rupanya berpikiran lain.

Satu-satunya alasan yang masuk akal dari sering tersingkirnya Herrera adalah ia gagal dalam menjawab ketika Van Gaal bertanya, “Are you going to pass to Fellaini or are you going to pass to Rooney?”. Herrera gelagapan dalam menjawab. Van Gaal berteriak lagi “Answer me!” sebelum ia melempar botol minum ke arah Herrera.

Seperti halnya Fletcher yang menjustifikasi pendekatan terornya sebagai cara untuk memotivasi muridnya, Van Gaal melakukan pembelaan atas tuduhan bahwa United mengecewakan dan taktik permainannya hanya mengandalkan bola jauh. Menjawab tudingan pertama, Van Gaal mengatakan bahwa United hanya kalah sekali dalam 15 pertandingan terakhir dan menuduh balik bahwa media massa sengaja membingkai berita untuk menekan United. Menjawab tudingan perihal long ball, Van Gaal melakukan tribut kepada Rafa Benitez dengan membagi-bagikan lembaran statistik dan chalkboard passing United kepada wartawan sebagai bukti kuantitatif bahwa United tidak mengandalkan bola-bola jauh.

Tentu saja pembelaan Van Gaal terhadap tudingan pertama gugur sudah usai kalah dari Swansea akhir pekan lalu dan menyebabkan Arsenal sementara menyalip ke peringkat 3 di klasemen. Menyoal justifikasi Van Gaal bahwa United tidak bermain long ball, ada benarnya bahwa United tak melulu melambungkan bola dari lini belakang langsung ke depan atau route one menurut istilah Inggris. Kita bisa melihat bahwa ball possession selalu dijaga United dari lini belakang hingga melewati garis tengah, namun mereka seperti selalu kehilangan akal ketika memasuki sepertiga pertahanan lawan dan umpan silang lambung adalah pilihan pertama.

Biasanya kontra-kritik yang selalu dilontarkan ketika seseorang yang bukan pelatih sepakbola mengecam pelatih sepakbola adalah bahwa sang pelatih lebih tahu dibanding dengan orang awam. Namun pelatih legendaris Italia, Arrigo Sacchi mengatakan bahwa tak perlu jadi kuda untuk bisa jadi joki. Tak perlu jadi pelatih untuk tahu bahwa United sekarang bermain buruk di lapangan.

Saya selalu berpikir bahwa musik jazz adalah a beautiful organised chaos. Kekacauan yang terorganisir sehingga menghasilkan bebunyian yang indah. Ketika para musisi jazz melakukan jam session, masing-masing bisa bermain sesuka hati namun terpadu dalam sebuah alunan yang indah. Pianis memainkan denting piano dengan kord minor, disambung dengan cabikan bass yang berjalan, dengan jeritan gitar yang melengking, dan diselimuti oleh ketukan drum dan simbal sebagai patokan tempo.

Van Gaal sepertinya ingin mengikuti pakem jazz dalam mengarahkan permainan United. Ia membuat komposisi aneh di lapangan dan berharap para pemain instrumen kelas dunia yang ia miliki bisa mengolah sendiri dengan kemampuan improvisasi mereka. Namun satu hal yang luput dari perhatian Van Gaal adalah bahkan dalam lingkungan yang chaos dan anarkis seperti jam session musik jazz sekalipun, spesialisasi adalah mutlak. Anda tak bisa menyuruh gitaris untuk bermain drum dan berharap band anda akan bermain dengan brilian.

“Not quite my tempo”, kata Terence Fletcher ketika Andrew Neimann bermain dalam ketukan yang tak ia inginkan.

Maka sekarang fans United wajar untuk mengatakan bahwa apa yang mereka saksikan saban akhir pekan adalah “Not quite my United”.

Eksperimen tanpa henti formasi 3 bek atau 4 bek, Di Maria bermain di luar posisi naturalnya, mengira bahwa Marouane Fellaini adalah Zinedine Zidane dan menaruhnya di belakang striker, rentetan umpan silang tanpa henti, terkadang kita dipaksa untuk berpikir bahwa Van Gaal sebenarnya tahu bahwa ada cara lain yang lebih efektif bagi United untuk menang, namun ia ngotot untuk memakai caranya karena, seperti Terence Fletcher, ia adalah seseorang dengan kecenderungan megalomania.

Melihat bagaimana Wayne Rooney, topskor United ketiga sepanjang masa, bermain di tengah dan terreduksi perannya hanya sebagai pengoper bola dan petarung, memberikan kesan yang sama seandainya Van Gaal kembali ke tahun 60-an untuk menjadi manajer The Beatles, memaksa Paul McCartney untuk menggantung bass-nya dan menyuruhnya untuk bermain kastanyet saja.

Disitu kadang saya merasa sedih.

Jumat, 20 Februari 2015

Hakim Sarpin


Putusan Praperadilan yang dikeluarkan oleh Hakim Sarpin Rizaldi pada tanggal 16 Februari 2015 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas permohonan Budi Gunawan menjadi trending topik pembicaraan dalam berbagai media di Indonesia.

Putusan tersebut menyatakan penetapan tersangka Budi Gunawan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak sah dan tidak berdasar atas hukum. Putusan tersebut menarik untuk dibahas namun sebelum membahasnya perlu dijelaskan terlebih dahulu tentang apa yang dimaksud dengan Pra Peradilan dan kewenangannya. Berdasarkan Pasal 1 butir 10 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana Praperadilan memiliki wewenang untuk memeriksa dan memutus:

1. Sah atau tidaknya suatu penangkapan dan atau penahanan, atas permintaan tersangka atau keluarganya atau permintaan yang berkepentingan demi tegaknya hukum dan keadilan;

2. Sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan atas permintaan yang berkepentingan demi tegaknya hukum dan keadilan dan;

3. Permintaan ganti rugi atau rehabilitasi oleh tersangka atau keluarganya atau pihak lain atau kuasanya yang perkaranya tidak diajukan ke pengadilan selain putusan Praperadilan atas permohonan Budi Gunawan di atas.

Putusan Pra Peradilan oleh Hakim Sarpin Rizaldi atas permohonan Budi Gunawan, telah memposisikan Hakim Praperadilan sebagai Hakim Komisaris (Hakim Pemeriksa Pendahuluan) seperti di Belanda, le Juge de la Liberte, Civil Law System di Prancis atau Hakim pada Magistrates Court seperti di Amerika Serikat dan Hong Kong (Common Law System).

Putusan Praperadilan tersebut di atas dapat digambarkan sebagai fenomena hakim yang berupaya memposisikan dirinya sebagai wasit sejak awal perkara yang selalu memonitor pelaksanaan upaya paksa oleh penyidik.

Dengan demikian, sebaiknya hindari mencaci dan menghina Hakim Sarpin Rizaldi atas putusan yang telah dikeluarkan. Namun jadikanlah putusan tersebut sebagai momentum bagi masyarakat untuk memahami bahwa KUHAP tidak memiliki check and balance system atas tindakan penyidik. Mengapa? Oleh karena KUHAP tidak mengenal mekanisme pengujian atas keabsahan perolehan alat bukti dan tidak menerapkan prinsip pengecualian (exclusionary) atas alat bukti yang diperoleh secara tidak sah.

Di Amerika Serikat contoh mekanisme pengujian terhadap keabsahan perolehan alat bukti dapat dilihat dalam kasus Dominique Straus Kahn yang dituduh melakukan perkosaan terhadap Nafissatou Diallo di Hotel Manhattan New York pada tahun 2011. Kasus tersebut akhirnya dibatalkan pada Agustus 2011 di Magistrates Court New York, setelah adanya keraguan terhadap kredibilitas saksi korban, termasuk kesaksiannya yang tidak konsisten tentang apa yang terjadi.

Apa yang melatarbelakangi alat bukti harus diuji keabsahan perolehannya? Menurut Paul Roberts dan Adrian Zuckerman, ada tiga prinsip yang mendasari perlunya mekanisme pengujian atas keabsahan perolehan alat bukti yaitu :

Pertama, rights protection by the state. Terkadang upaya dari penyelidik atau penyidik dalam upaya menemukan alat bukti terkadang dilakukan dengan melanggar hak asasi calon tersangka atau tersangka. Dalam rangka mengembalikan atau mempertahankan hak yang sudah dilanggar maka diperlukan suatu mekanisme pengujian perolehan alat bukti untuk mengetahui dan memastikan apakah alat bukti tersebut sudah benar-benar diambil secara sah.

Kedua, deterrence (disciplining the police). Pengesampingan atau pengecualian alat bukti yang diambil atau diperoleh secara tidak sah, akan mencegah/ menghalangi para penyidik maupun penuntut umum mengulangi kembali kesalahan mereka di masa mendatang. Apabila hakim secara rutin mengecualikan/ mengesampingkan alat bukti yang di dapat secara tidak sah tersebut, maka hal itu menjadi pesan yang sangat jelas kepada aparat penegak hukum bahwa tidak ada manfaatnya yang bisa di ambil dari melanggar hukum, kemudian motivasi dari aparat untuk melanggar hukum akan menurun drastis.

Ketiga, the legitimacy of the verdict. Dalam proses acara pidana diperlukan suatu sistem yang dapat dipercaya sehingga masyarakat yakin terhadap sistem hukum atau sistem peradilannya. Apabila hakim sudah terbiasa memaklumi aparat penyidik dan penuntut umum menyajikan alat bukti yang di dapat secara tidak sah, maka sistem hukum tersebut akan diragukan legitimasinya dan masyarakat akan segera mengurangi rasa hormatnya.

Dengan demikian Putusan Pra Peradilan oleh Hakim Sarpin Rizaldi, menjadi pembelajaran bagi masyarakat Indonesia bahwa Hukum Acara Pidana Indonesia belum menerapkan prinsip due process of law secara utuh, oleh karena tindakan aparat penegak hukum dalam mencari dan menemukan alat bukti tidak dapat dilakukan pengujian keabsahan perolehannya.

Sebenarnya Indonesia sedang berupaya memperbaiki celah hukum tersebut dengan memperbaikinya dalam RUU KUHAP Pasal 111 ayat (1) huruf a. RUU KUHAP yang memperkenalkan konsep Hakim Pemeriksa Pendahuluan, sehingga segala tindakan penyidik dapat dikontrol oleh hakim pemeriksa pendahuluan. Namun langkah perbaikan hukum acara melalui revisi KUHAP dianggap sebagai bentuk pelemahan KPK, padahal terbukti dengan KUHAP saat ini KPK malah dibuat lemah.

Perbaikan hukum acara pidana yang berlaku saat ini sangat diperlukan dan hindari memandang revisi KUHAP sebagai salah satu bentuk pelemahan KPK dan prokorupsi sebagaimana dikumandangkan oleh aktivis LSM di media massa di tahun 2014 lalu. Untuk perbaikan ke depan dan polemik putusan Pra Peradilan tidak terulang kembali sebaiknya RUU KUHAP yang sudah disampaikan ke DPR sejak Desember 2013 segera dibahas.

Jumat, 23 Januari 2015

Cicak vs Buaya Jilid II?


Salah satu anak kandung reformasi adalah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Komisi ini lahir dari keinginan rakyat untuk melakukan perubahan keadaan yang sudah amburadul dan akut. Saat awal reformasi pada akhir 1990-an rakyat tidak percaya lagi kepada pemerintah, apalagi kepada instansi penegak hukum seperti kepolisian, hakim dan kejaksaan.

Rakyat menginginkan sebuah lembaga yang dapat dipercaya untuk dapat memberantas korupsi. Oleh karena itu KPK didirikan sebagai lembaga yang merdeka (independen), artinya sebuah lembaga yang tidak dapat dipengaruhi atau bahkan dikontrol oleh pemerintah. Tanggung jawabnya langsung kepada masyarakat (publik).

Namun demikian KPK bukanlah lembaga super body (apalagi personal pimpinannya). KPK masih terbuka untuk dikontrol bahkan diaudit oleh akuntan publik dalam hal keuangannya. Sementara kinerjanya harus dilaporkan kepada masyarakat secara terbuka dan kepada DPR selaku wakil rakyat. Pun halnya terhadap unsur pimpinannya.

Agaknya hal inilah yang sedikit kita lupakan begitu Bambang Widjayanto ditahan dan dijadikan tersangka oleh Bareskrim Polri. Saya mungkin sama butanya dengan kebanyakan orang Indonesia terhadap materi kasus ini, tapi bukankah akan lebih bijak kalau kita berpikiran positif saja, sama halnya ketika Budi Gunawan ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK sesaat sebelum diangkat menjadi Kapolri.

Di berbagai negara ada juga lembaga semodel KPK. Ambil contoh Hongkong atau Australia khususnya Sydney (New South Wales) dengan Independent Commission Againts Corruption (ICAC)nya. Tapi ketika ada salah satu individunya tersandung masalah hukum, maka lembaganya mendorong supaya itu dituntaskan berdasarkan aturan yang berlaku. Bukan malah memanfaatkan (atau memobilisasi) opini publik yang memang punya kecenderungan menyukai bahkan membela lembaga anti korupsi ketimbang penegak hukum lainnya semisal polisi atau kejaksaan.

Disisi lain korupsi merupakan extra ordinary crime yang memang harus ditangani oleh extra ordinary agency. Dan KPK sebagai lembaga extra ordinary sudah sepatutnya pula kita bela. Jangan pernah merasa lelah dan berhenti di tengah jalan dalam memberantas korupsi yang sudah sangat “masif” di negeri ini. Apalagi sampai saat ini kita selalu dicap sebagai negara paling korup di dunia. Asal kita lebih bijak pula memisahkan antara urusan individu dan KPK sebagai sebuah lembaga.