Jumat, 23 Januari 2015
Cicak vs Buaya Jilid II?
Salah satu anak kandung reformasi adalah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Komisi ini lahir dari keinginan rakyat untuk melakukan perubahan keadaan yang sudah amburadul dan akut. Saat awal reformasi pada akhir 1990-an rakyat tidak percaya lagi kepada pemerintah, apalagi kepada instansi penegak hukum seperti kepolisian, hakim dan kejaksaan.
Rakyat menginginkan sebuah lembaga yang dapat dipercaya untuk dapat memberantas korupsi. Oleh karena itu KPK didirikan sebagai lembaga yang merdeka (independen), artinya sebuah lembaga yang tidak dapat dipengaruhi atau bahkan dikontrol oleh pemerintah. Tanggung jawabnya langsung kepada masyarakat (publik).
Namun demikian KPK bukanlah lembaga super body (apalagi personal pimpinannya). KPK masih terbuka untuk dikontrol bahkan diaudit oleh akuntan publik dalam hal keuangannya. Sementara kinerjanya harus dilaporkan kepada masyarakat secara terbuka dan kepada DPR selaku wakil rakyat. Pun halnya terhadap unsur pimpinannya.
Agaknya hal inilah yang sedikit kita lupakan begitu Bambang Widjayanto ditahan dan dijadikan tersangka oleh Bareskrim Polri. Saya mungkin sama butanya dengan kebanyakan orang Indonesia terhadap materi kasus ini, tapi bukankah akan lebih bijak kalau kita berpikiran positif saja, sama halnya ketika Budi Gunawan ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK sesaat sebelum diangkat menjadi Kapolri.
Di berbagai negara ada juga lembaga semodel KPK. Ambil contoh Hongkong atau Australia khususnya Sydney (New South Wales) dengan Independent Commission Againts Corruption (ICAC)nya. Tapi ketika ada salah satu individunya tersandung masalah hukum, maka lembaganya mendorong supaya itu dituntaskan berdasarkan aturan yang berlaku. Bukan malah memanfaatkan (atau memobilisasi) opini publik yang memang punya kecenderungan menyukai bahkan membela lembaga anti korupsi ketimbang penegak hukum lainnya semisal polisi atau kejaksaan.
Disisi lain korupsi merupakan extra ordinary crime yang memang harus ditangani oleh extra ordinary agency. Dan KPK sebagai lembaga extra ordinary sudah sepatutnya pula kita bela. Jangan pernah merasa lelah dan berhenti di tengah jalan dalam memberantas korupsi yang sudah sangat “masif” di negeri ini. Apalagi sampai saat ini kita selalu dicap sebagai negara paling korup di dunia. Asal kita lebih bijak pula memisahkan antara urusan individu dan KPK sebagai sebuah lembaga.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar