Sabtu, 07 Juni 2014
Pilpres SATU PUTARAN?? Eits, Tunggu Dulu
Pemilihan presiden yang bakal dihelat 9 Juli nanti diiukuti dua pasangan calon, yakni Prabowo Subianto-Hatta Rajasa dan Joko Widodo-Jusuf Kalla. Karena hanya diikuti dua pasangan calon, banyak yang memprediksi pilpres hanya akan berlangsung 1 putaran.
Bahkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono haqul yakin pilpres 2014 akan berlangsung 1 putaran. Dampak pilpres hanya diikuti dua pasangan menurut SBY juga akan menghemat anggaran negara.
Anggaran yang semestinya digunakan untuk pilpres putaran dua bisa dialokasikan untuk kepentingan lain. Tapi benarkah pilpres pasti berlangsung satu putaran?
Syarat pemenangan pilpres termuat dalam Undang-undang nomor 42 tahun 2008 tentang pemilihan presiden dan wakil presiden. Pada pasal 159 ayat 1 disebutkan bahwa, Pasangan Calon terpilih adalah Pasangan Calon yang memperoleh suara lebih dari 50% (lima puluhpersen) dari jumlah suara dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dengan sedikitnya 20% (dua puluh persen) suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari 1/2 (setengah) jumlah provinsi di Indonesia.
Syarat perolehan 50 persen suara dengan hanya dua pasangan capres yang bertanding, bisa saja terpenuhi dalam satu putaran. Namun syarat bahwa kemenangan minimal 20 persen suara di setengah jumlah provinsi akan menjadi tantangan bagi pasangan capres dan cawapres.
Begini aturan lengkap syarat kemenangan capres dan cawapres sesuai pasal 159 UU nomor 42 tahun 2008 tentang pilpres.
Pasal 159
(1) Pasangan Calon terpilih adalah Pasangan Calon yang memperoleh suara lebih dari 50% (lima puluh persen) dari jumlah suara dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dengan sedikitnya 20% (dua puluh persen) suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari 1/2 (setengah) jumlah provinsi di Indonesia.
(2) Dalam hal tidak ada Pasangan Calon terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1), 2 (dua) Pasangan Calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua dipilih kembali oleh rakyat secara langsung dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
(3) Dalam hal perolehan suara terbanyak dengan jumlah yang sama diperoleh oleh 2 (dua) Pasangan Calon, kedua Pasangan Calon tersebut dipilih kembali oleh rakyat secara langsung dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
(4) Dalam hal perolehan suara terbanyak dengan jumlah yang sama diperoleh oleh 3 (tiga) Pasangan Calon atau lebih, penentuan peringkat pertama dan kedua dilakukan berdasarkan persebaran wilayah perolehan suara yang lebih luas secara berjenjang.
(5) Dalam hal perolehan suara terbanyak kedua dengan jumlah yang sama diperoleh oleh lebih dari 1 (satu) Pasangan Calon, penentuannya dilakukan berdasarkan persebaran wilayah perolehan suara yang lebih luas secara berjenjang.
Bisakah dua syarat tersebut dipenuhi oleh salah satu pasangan sehingga pilpres hanya akan 1 putaran?
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar