Jumat, 20 Maret 2015

Koin Untuk Parpol


Wacana Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo tentang dana Rp 1 triliun dari negara untuk partai politik (parpol) per tahun mengundang kontroversi dan menyimpan berbagai pertanyaan terkait banyak hal prinsipiil maupun teknis. Tidak dijelaskan apa dasar besaran alokasi itu dan apa kualifikasi parpol untuk memperoleh dana sebesar itu. Wacana itu memang menjelaskan alasan perlunya santunan negara, yakni "menekan tindak pidana korupsi oleh politikus".

Alasan itu sungguh suatu ironi yang mendangkalkan logika umum. Pertama, santunan negara difungsikan untuk substitusi hasil korupsi dari politikus. Kedua, itu pun tidak diamarkan untuk memberantas, melainkan menekan, yang berarti tetap menoleransi tindak pidana korupsi oleh politikus. Ketiga, alasan itu merupakan pengakuan tidak langsung bahwa selama ini ada tindak pidana korupsi oleh para politikus.

Sulit untuk tidak percaya karena wacana itu disampaikan oleh mantan tokoh utama satu parpol besar. Jika itu faktanya, sungguh disayangkan. Parpol yang seharusnya menjadi pionir dan pemangku utama untuk terselenggaranya pemerintahan yang bersih dan bertanggung jawab ternyata telah menjadi antitesisnya (perusaknya) sendiri. Lantas, layakkah parpol seperti itu mendapatkan santunan dari negara?

Fakta lain menunjukkan parpol belum mampu atau bahkan kurang berkehendak menjalankan dan mematuhi prinsip-prinsip good governance melalui tata kelola dan pertanggungjawaban keuangan yang transparan dan kredibel.

Santunan negara untuk parpol sebenarnya sudah diberikan sejak 2009 kepada parpol yang mempunyai kursi di DPR dan DPRD. Nilainya berdasarkan pada perolehan suara dalam pemilu. Ini juga berlaku untuk tingkat provinsi dan kabupaten/kota dengan nilai santunan untuk setiap suara berbeda-beda. Sebagai contoh nilai untuk satu kursi DPRD Kabupaten Konawe (Sultra) di tahun 2010 bisa mencapai 20 jutaan rupiah per triwulan.

Sebagai lembaga yang dapat dana dari APBN/APBD, parpol harus patuh pada aturan terkait dengan pertanggungjawaban penggunaan keuangan negara. Sampai dengan saat ini, belum terdengar ada best practice laporan subsidi keuangan oleh parpol. Alasan yang sayup-sayup beredar, membuat laporan itu merepotkan dan tidak sepadan dengan jumlah subsidi yang relatif kecil.

Jika selama ini prinsip pelaporan keuangan untuk santunan yang relatif kecil itu diabaikan oleh parpol, menjadi pertanyaan bagaimana parpol bisa dipercaya untuk pelaporan keuangan dalam jumlah besar? Selama ini, tidak terlihat ada upaya sungguh-sungguh, terencana secara sistematik oleh parpol untuk mengoptimalkan penggalangan dana dari sumber-sumber legal: sumbangan sah yang tidak mengikat, subsidi negara, dan iuran anggota.

Sumber sumbangan sah yang tidak mengikat, misalnya, masih sangat digantungkan hanya pada pendiri dan tokoh parpol dalam jumlah sangat terbatas. Belum terlihat parpol menyelenggarakan penggalangan dana yang mengundang para simpatisan dan pendukung. Terutama parpol-parpol peserta pemilu, apalagi yang memperoleh kursi di DPR dan DPRD, mempunyai pendukung riil. Sampai dengan saat ini, para pendukung ini hanya digalang sebatas untuk keperluan mendulang suara dalam pemilu. Sumber dana melalui iuran anggota tampaknya tidak pernah menjadi hal utama dan penting bagi para pendiri dan pengurus parpol sebagai fondasi pokok dalam mengelola, memberdayakan, dan mengembangkan parpol demokratis.

Sebagai pilar penting demokrasi, parpol harus mampu mengelola demokrasi dalam dirinya sendiri (internal). Jika parpol gagal melakukan ini, sulit dipercaya dia dapat mendorong terselenggaranya demokrasi pada aras dan lingkup masyarakat dan nasional.

Dalam pemahaman itu, iuran anggota sangat fundamental. Tidak peduli besarannya, iuran anggota merupakan wujud nyata dari saham yang ditanamkan anggota dalam parpol-nya. Dengan mempunyai saham, anggota mendapatkan kedaulatannya berupa hak bersuara di dalam proses pembuatan kebijakan parpol. Karena anggota berada dan didaftar pada tingkat akar rumput, kedaulatan anggota parpol pun berawal pada tingkatan ini.

Mewajibkan iuran anggota bukan hal mudah, tetapi bukan tidak mungkin dilakukan. Tantangannya adalah kesediaan/kerelaan para pendiri dan penyandang dana utama membagi 'kedaulatan' mereka kepada para anggota parpol. Apa gunanya parpol mengelola daftar anggota jika anggota tidak dihargai dalam wujud penaatan atas kewajiban membayar iuran untuk parpol secara berkala?

Kalau parpol tidak memikirkan dan mengusahkan pengelolaan pewajiban iuran anggota, tidak bisa dibayangkan bagaimana mereka mengelola urusan-urusan internalnya secara sungguh-sungguh. Wajarlah parpol selalu dalam posisi lemah karena tidak membuka diri untuk penguatan dan perluasan fondasi keberadaannya. Ini merupakan satu penjelasan juga atas konflik internal yang tak kunjung selesai dialami parpol-parpol saat ini, yakni parpol tidak mengelola kedaulatan anggota secara saksama. Dalam keadaan seperti ini, sulit dibayangkan parpol mempunyai alasan memadai untuk mendapatkan santunan dana dari negara dalam jumlah yang besar.

Sejak Reformasi, secara prinsipiil parpol dirancang sebagai entitas politik inisiatif masyarakat yang mandiri dari pengaruh dan campur tangan negara. Ini merupakan antitesis dari fenomena parpol masa Orde Baru, yang kebutuhan pendanaannya dipenuhi negara tetapi dengan konsekuensi harus tunduk pada 'politik' negara. Prinsip itu semestinya harus bisa dipertahankan justru karena alasan setiap parpol mempunyai peluang yang sama untuk mengelola kekuasaan pemerintahan di Indonesia.

Dengan tidak menggantungkan pendanaan dari negara, parpol akan terbebas dari: pertama, conflict of interest dalam dirinya yang dapat mempersempit wawasan altruistisnya sebagai pilar demokrasi; kedua, proses pengerdilan diri karena pudarnya upaya-upaya internal kreatif untuk pengembangan diri; dan ketiga, pengingkaran penegakan prinsip kedaulatan anggota yang akan digantikan oleh 'kedaulatan negara' dalam parpol.

Santunan negara untuk dana parpol tentu saja boleh dipikirkan. Tetapi prinsip utama yang harus mendasari mestinya tetap pada acuan kemandirian, kedaulatan anggota, dan pemberdayaan parpol. Dalam prinsip ini, santunan negara untuk parpol tidak boleh menggantikan sumber-sumber pokok kedaulatan parpol yang demokratis.

Rabu, 25 Februari 2015

Disitu Kadang Saya Merasa Sedih


Whiplash adalah film yang paling menyegarkan untuk ditonton tahun ini. Siapa yang sangka bahwa film soal musik bisa sebegitu menegangkan layaknya film thriller?

Siapa yang mengira melihat seorang guru musik setengah gila berteriak-teriak sambil melempar bangku ke arah muridnya bisa begitu mengasyikkan?

Tidak mengherankan jika J.K Simmons diganjar dengan penghargaan pemeran pembantu pria terbaik dalam Oscar tahun ini. Penampilan Simmons sempurna dalam memerankan Fletcher, yang lazimnya seorang sociopath, tak bisa berempati dan dengan seenaknya memainkan emosi orang-orang di sekitarnya. Ia sesuka hati dalam menggonta-ganti drummer utama di bandnya, ia menggunakan pendekatan psikologis dengan mentalitas teroris, dan terkadang ia bisa berpura-pura mengangkat moral pemainnya untuk kemudian menghempaskannya kembali dengan telak.

Hal yang paling menakutkan adalah kita tak akan terkejut jika karakter Terence Fletcher sesungguhnya didasarkan pada Louis van Gaal. Beberapa kotak kepribadian Fletcher dicentang pula oleh manajer Manchester United tersebut, namun tak ada adegan yang lebih menggambarkan Van Gaal dibanding ketika Fletcher meminta muridnya yang telah ia teror berkali-kali, Andrew Neimann, untuk bermain di sebuah festival jazz.

“Yang akan kita mainkan adalah lagu-lagu yang selama ini sudah sering kita latih”, bujuk Fletcher. Neimann menyanggupi.

Ketika tiba saatnya pertunjukan, di atas panggung Fletcher malah menginstruksikan bandnya untuk bermain lagu lain yang tidak diketahui oleh Neimann. Tak familiar dengan repertoir malam itu, Neimann berantakan dalam memainkan drum sebelum akhirnya menangis.

Bayangkanlah ini yang terjadi pada Angel Di Maria setiap pekannya.

Sehari sebelum pertandingan: “Angel, saya tahu kamu pemain sayap. Besok kamu akan main di sayap”.

Tanpa pemberitahuan, pada hari pertandingan orkestra Van Gaal memainkan komposisi di mana Di Maria bermain sebagai pemain depan dan pemain Argentina tersebut harus menerima kenyataan. Sesungguhnya Di Maria menangis dalam hati dalam hampir setiap pertandingan. Dalam sebuah momen di mana ia sudah begitu kesal, Andrew Neiman menerjang Fletcher di atas panggung. Kita kagum kepada Di Maria yang sampai detik ini masih menahan diri untuk tidak membanting Van Gaal di pinggir lapangan.

“Are you rushing or are you dragging?!” teriak Fletcher kepada Neimann ketika sang drummer belia salah dalam memainkan ketukan drum. Fletcher ingin agar muridnya menunjukkan di mana letak kesalahannya, apakah lebih cepat atau lebih lambat dari seharusnya. Ini pertanyaan yang sederhana, namun di bawah intimidasi, otak manusia bisa gagal bekerja dan Neimann pun kesulitan menjawab pertanyaan yang membuat Fletcher menyingkirkannya dari posisi drummer utama.

Selain Michael Carrick, pemain United dengan kemampuan menjadi metronom permainan adalah Ander Herrera, yang entah mengapa tidak terlalu digemari oleh Van Gaal. United hampir selalu lebih solid di lini tengah ketika Herrera ada di lapangan, namun Van Gaal rupanya berpikiran lain.

Satu-satunya alasan yang masuk akal dari sering tersingkirnya Herrera adalah ia gagal dalam menjawab ketika Van Gaal bertanya, “Are you going to pass to Fellaini or are you going to pass to Rooney?”. Herrera gelagapan dalam menjawab. Van Gaal berteriak lagi “Answer me!” sebelum ia melempar botol minum ke arah Herrera.

Seperti halnya Fletcher yang menjustifikasi pendekatan terornya sebagai cara untuk memotivasi muridnya, Van Gaal melakukan pembelaan atas tuduhan bahwa United mengecewakan dan taktik permainannya hanya mengandalkan bola jauh. Menjawab tudingan pertama, Van Gaal mengatakan bahwa United hanya kalah sekali dalam 15 pertandingan terakhir dan menuduh balik bahwa media massa sengaja membingkai berita untuk menekan United. Menjawab tudingan perihal long ball, Van Gaal melakukan tribut kepada Rafa Benitez dengan membagi-bagikan lembaran statistik dan chalkboard passing United kepada wartawan sebagai bukti kuantitatif bahwa United tidak mengandalkan bola-bola jauh.

Tentu saja pembelaan Van Gaal terhadap tudingan pertama gugur sudah usai kalah dari Swansea akhir pekan lalu dan menyebabkan Arsenal sementara menyalip ke peringkat 3 di klasemen. Menyoal justifikasi Van Gaal bahwa United tidak bermain long ball, ada benarnya bahwa United tak melulu melambungkan bola dari lini belakang langsung ke depan atau route one menurut istilah Inggris. Kita bisa melihat bahwa ball possession selalu dijaga United dari lini belakang hingga melewati garis tengah, namun mereka seperti selalu kehilangan akal ketika memasuki sepertiga pertahanan lawan dan umpan silang lambung adalah pilihan pertama.

Biasanya kontra-kritik yang selalu dilontarkan ketika seseorang yang bukan pelatih sepakbola mengecam pelatih sepakbola adalah bahwa sang pelatih lebih tahu dibanding dengan orang awam. Namun pelatih legendaris Italia, Arrigo Sacchi mengatakan bahwa tak perlu jadi kuda untuk bisa jadi joki. Tak perlu jadi pelatih untuk tahu bahwa United sekarang bermain buruk di lapangan.

Saya selalu berpikir bahwa musik jazz adalah a beautiful organised chaos. Kekacauan yang terorganisir sehingga menghasilkan bebunyian yang indah. Ketika para musisi jazz melakukan jam session, masing-masing bisa bermain sesuka hati namun terpadu dalam sebuah alunan yang indah. Pianis memainkan denting piano dengan kord minor, disambung dengan cabikan bass yang berjalan, dengan jeritan gitar yang melengking, dan diselimuti oleh ketukan drum dan simbal sebagai patokan tempo.

Van Gaal sepertinya ingin mengikuti pakem jazz dalam mengarahkan permainan United. Ia membuat komposisi aneh di lapangan dan berharap para pemain instrumen kelas dunia yang ia miliki bisa mengolah sendiri dengan kemampuan improvisasi mereka. Namun satu hal yang luput dari perhatian Van Gaal adalah bahkan dalam lingkungan yang chaos dan anarkis seperti jam session musik jazz sekalipun, spesialisasi adalah mutlak. Anda tak bisa menyuruh gitaris untuk bermain drum dan berharap band anda akan bermain dengan brilian.

“Not quite my tempo”, kata Terence Fletcher ketika Andrew Neimann bermain dalam ketukan yang tak ia inginkan.

Maka sekarang fans United wajar untuk mengatakan bahwa apa yang mereka saksikan saban akhir pekan adalah “Not quite my United”.

Eksperimen tanpa henti formasi 3 bek atau 4 bek, Di Maria bermain di luar posisi naturalnya, mengira bahwa Marouane Fellaini adalah Zinedine Zidane dan menaruhnya di belakang striker, rentetan umpan silang tanpa henti, terkadang kita dipaksa untuk berpikir bahwa Van Gaal sebenarnya tahu bahwa ada cara lain yang lebih efektif bagi United untuk menang, namun ia ngotot untuk memakai caranya karena, seperti Terence Fletcher, ia adalah seseorang dengan kecenderungan megalomania.

Melihat bagaimana Wayne Rooney, topskor United ketiga sepanjang masa, bermain di tengah dan terreduksi perannya hanya sebagai pengoper bola dan petarung, memberikan kesan yang sama seandainya Van Gaal kembali ke tahun 60-an untuk menjadi manajer The Beatles, memaksa Paul McCartney untuk menggantung bass-nya dan menyuruhnya untuk bermain kastanyet saja.

Disitu kadang saya merasa sedih.

Jumat, 20 Februari 2015

Hakim Sarpin


Putusan Praperadilan yang dikeluarkan oleh Hakim Sarpin Rizaldi pada tanggal 16 Februari 2015 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas permohonan Budi Gunawan menjadi trending topik pembicaraan dalam berbagai media di Indonesia.

Putusan tersebut menyatakan penetapan tersangka Budi Gunawan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak sah dan tidak berdasar atas hukum. Putusan tersebut menarik untuk dibahas namun sebelum membahasnya perlu dijelaskan terlebih dahulu tentang apa yang dimaksud dengan Pra Peradilan dan kewenangannya. Berdasarkan Pasal 1 butir 10 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana Praperadilan memiliki wewenang untuk memeriksa dan memutus:

1. Sah atau tidaknya suatu penangkapan dan atau penahanan, atas permintaan tersangka atau keluarganya atau permintaan yang berkepentingan demi tegaknya hukum dan keadilan;

2. Sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan atas permintaan yang berkepentingan demi tegaknya hukum dan keadilan dan;

3. Permintaan ganti rugi atau rehabilitasi oleh tersangka atau keluarganya atau pihak lain atau kuasanya yang perkaranya tidak diajukan ke pengadilan selain putusan Praperadilan atas permohonan Budi Gunawan di atas.

Putusan Pra Peradilan oleh Hakim Sarpin Rizaldi atas permohonan Budi Gunawan, telah memposisikan Hakim Praperadilan sebagai Hakim Komisaris (Hakim Pemeriksa Pendahuluan) seperti di Belanda, le Juge de la Liberte, Civil Law System di Prancis atau Hakim pada Magistrates Court seperti di Amerika Serikat dan Hong Kong (Common Law System).

Putusan Praperadilan tersebut di atas dapat digambarkan sebagai fenomena hakim yang berupaya memposisikan dirinya sebagai wasit sejak awal perkara yang selalu memonitor pelaksanaan upaya paksa oleh penyidik.

Dengan demikian, sebaiknya hindari mencaci dan menghina Hakim Sarpin Rizaldi atas putusan yang telah dikeluarkan. Namun jadikanlah putusan tersebut sebagai momentum bagi masyarakat untuk memahami bahwa KUHAP tidak memiliki check and balance system atas tindakan penyidik. Mengapa? Oleh karena KUHAP tidak mengenal mekanisme pengujian atas keabsahan perolehan alat bukti dan tidak menerapkan prinsip pengecualian (exclusionary) atas alat bukti yang diperoleh secara tidak sah.

Di Amerika Serikat contoh mekanisme pengujian terhadap keabsahan perolehan alat bukti dapat dilihat dalam kasus Dominique Straus Kahn yang dituduh melakukan perkosaan terhadap Nafissatou Diallo di Hotel Manhattan New York pada tahun 2011. Kasus tersebut akhirnya dibatalkan pada Agustus 2011 di Magistrates Court New York, setelah adanya keraguan terhadap kredibilitas saksi korban, termasuk kesaksiannya yang tidak konsisten tentang apa yang terjadi.

Apa yang melatarbelakangi alat bukti harus diuji keabsahan perolehannya? Menurut Paul Roberts dan Adrian Zuckerman, ada tiga prinsip yang mendasari perlunya mekanisme pengujian atas keabsahan perolehan alat bukti yaitu :

Pertama, rights protection by the state. Terkadang upaya dari penyelidik atau penyidik dalam upaya menemukan alat bukti terkadang dilakukan dengan melanggar hak asasi calon tersangka atau tersangka. Dalam rangka mengembalikan atau mempertahankan hak yang sudah dilanggar maka diperlukan suatu mekanisme pengujian perolehan alat bukti untuk mengetahui dan memastikan apakah alat bukti tersebut sudah benar-benar diambil secara sah.

Kedua, deterrence (disciplining the police). Pengesampingan atau pengecualian alat bukti yang diambil atau diperoleh secara tidak sah, akan mencegah/ menghalangi para penyidik maupun penuntut umum mengulangi kembali kesalahan mereka di masa mendatang. Apabila hakim secara rutin mengecualikan/ mengesampingkan alat bukti yang di dapat secara tidak sah tersebut, maka hal itu menjadi pesan yang sangat jelas kepada aparat penegak hukum bahwa tidak ada manfaatnya yang bisa di ambil dari melanggar hukum, kemudian motivasi dari aparat untuk melanggar hukum akan menurun drastis.

Ketiga, the legitimacy of the verdict. Dalam proses acara pidana diperlukan suatu sistem yang dapat dipercaya sehingga masyarakat yakin terhadap sistem hukum atau sistem peradilannya. Apabila hakim sudah terbiasa memaklumi aparat penyidik dan penuntut umum menyajikan alat bukti yang di dapat secara tidak sah, maka sistem hukum tersebut akan diragukan legitimasinya dan masyarakat akan segera mengurangi rasa hormatnya.

Dengan demikian Putusan Pra Peradilan oleh Hakim Sarpin Rizaldi, menjadi pembelajaran bagi masyarakat Indonesia bahwa Hukum Acara Pidana Indonesia belum menerapkan prinsip due process of law secara utuh, oleh karena tindakan aparat penegak hukum dalam mencari dan menemukan alat bukti tidak dapat dilakukan pengujian keabsahan perolehannya.

Sebenarnya Indonesia sedang berupaya memperbaiki celah hukum tersebut dengan memperbaikinya dalam RUU KUHAP Pasal 111 ayat (1) huruf a. RUU KUHAP yang memperkenalkan konsep Hakim Pemeriksa Pendahuluan, sehingga segala tindakan penyidik dapat dikontrol oleh hakim pemeriksa pendahuluan. Namun langkah perbaikan hukum acara melalui revisi KUHAP dianggap sebagai bentuk pelemahan KPK, padahal terbukti dengan KUHAP saat ini KPK malah dibuat lemah.

Perbaikan hukum acara pidana yang berlaku saat ini sangat diperlukan dan hindari memandang revisi KUHAP sebagai salah satu bentuk pelemahan KPK dan prokorupsi sebagaimana dikumandangkan oleh aktivis LSM di media massa di tahun 2014 lalu. Untuk perbaikan ke depan dan polemik putusan Pra Peradilan tidak terulang kembali sebaiknya RUU KUHAP yang sudah disampaikan ke DPR sejak Desember 2013 segera dibahas.

Jumat, 23 Januari 2015

Cicak vs Buaya Jilid II?


Salah satu anak kandung reformasi adalah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Komisi ini lahir dari keinginan rakyat untuk melakukan perubahan keadaan yang sudah amburadul dan akut. Saat awal reformasi pada akhir 1990-an rakyat tidak percaya lagi kepada pemerintah, apalagi kepada instansi penegak hukum seperti kepolisian, hakim dan kejaksaan.

Rakyat menginginkan sebuah lembaga yang dapat dipercaya untuk dapat memberantas korupsi. Oleh karena itu KPK didirikan sebagai lembaga yang merdeka (independen), artinya sebuah lembaga yang tidak dapat dipengaruhi atau bahkan dikontrol oleh pemerintah. Tanggung jawabnya langsung kepada masyarakat (publik).

Namun demikian KPK bukanlah lembaga super body (apalagi personal pimpinannya). KPK masih terbuka untuk dikontrol bahkan diaudit oleh akuntan publik dalam hal keuangannya. Sementara kinerjanya harus dilaporkan kepada masyarakat secara terbuka dan kepada DPR selaku wakil rakyat. Pun halnya terhadap unsur pimpinannya.

Agaknya hal inilah yang sedikit kita lupakan begitu Bambang Widjayanto ditahan dan dijadikan tersangka oleh Bareskrim Polri. Saya mungkin sama butanya dengan kebanyakan orang Indonesia terhadap materi kasus ini, tapi bukankah akan lebih bijak kalau kita berpikiran positif saja, sama halnya ketika Budi Gunawan ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK sesaat sebelum diangkat menjadi Kapolri.

Di berbagai negara ada juga lembaga semodel KPK. Ambil contoh Hongkong atau Australia khususnya Sydney (New South Wales) dengan Independent Commission Againts Corruption (ICAC)nya. Tapi ketika ada salah satu individunya tersandung masalah hukum, maka lembaganya mendorong supaya itu dituntaskan berdasarkan aturan yang berlaku. Bukan malah memanfaatkan (atau memobilisasi) opini publik yang memang punya kecenderungan menyukai bahkan membela lembaga anti korupsi ketimbang penegak hukum lainnya semisal polisi atau kejaksaan.

Disisi lain korupsi merupakan extra ordinary crime yang memang harus ditangani oleh extra ordinary agency. Dan KPK sebagai lembaga extra ordinary sudah sepatutnya pula kita bela. Jangan pernah merasa lelah dan berhenti di tengah jalan dalam memberantas korupsi yang sudah sangat “masif” di negeri ini. Apalagi sampai saat ini kita selalu dicap sebagai negara paling korup di dunia. Asal kita lebih bijak pula memisahkan antara urusan individu dan KPK sebagai sebuah lembaga.

Jumat, 19 Desember 2014

Haramkah Mengucapkan Selamat Natal?


Ada hadits—antara lain diriwayatkan oleh Imam Mulis—yang melarang seorang Muslim memulai mengucapkan salam kepada orang Yahudi dan Nasrani. Hadits tersebut menyatakan, “Janganlah memulai salam kepada orang Yahudi dan Nasrani. Jika kamu bertemu mereka di jalan, jadikanlah mereka terpaksa ke pinggir.”

Ulama berbeda paham tentang makna larangan tersebut. Dalam buku Subul as-Salam karya Muhammad bin Ismail al-Kahlani (jil. IV, hlm. 155) antara lain dikemukakan bahwa sebagian ulama bermadzhab Syafi’i tidak memahami larangan tersebut dalam arti haram, sehingga mereka memperbolehkan menyapa non-Muslim dengan ucapan salam. Pendapat ini merupakan juga pendapat sahabat Nabi, Ibnu Abbas. Al-Qadhi Iyadh dan sekelompok ulama lain membolehkan mengucapkan salam kepada mereka kalau ada kebutuhan. Pendapat ini dianut juga oleh Alqamah dan al-Auza’i.

Saya cenderung menyetujui pendapat yang membolehkan itu, karena agaknya larangan tersebut timbul dari sikap permusuhan orang-orang Yahudi dan Nasrani ketika itu kepada kaum Muslim. Bahkan dalam riwayat Bukhari dijelaskan tentang sahabat Nabi, Ibnu Umar, yang menyampaikan sabda Nabi saw bahwa orang Yahudi bila mengucapkan salam terhadap Muslim tidak berkata, “Assalamu’alaikum,” tetapi “Assamu’alaikum” yang berarti “Kematian atau kecelakaan untuk Anda.”

Mengucapkan “selamat Natal” masalahnya berbeda. Dalam masyarakat kita, banyak ulama yang melarang, tetapi tidak sedikit juga yang membenarkan dengan beberapa catatan khusus.

Sebenarnya, dalam Al-Quran ada ucapan selamat atas kelahiran ‘Isa: Salam sejahtera (semoga) dilimpahkan kepadaku pada hari kelahiranku, hari aku wafat, dan pada hari aku dibangkitkan hidup kembali (QS. Maryam [19]: 33). Surah ini mengabadikan dan merestui ucapan selamat Natal pertama yang diucapkan oleh Nabi mulia itu. Akan tetapi, persoalan ini jika dikaitkan dengan hukum agama tidak semudah yang diduga banyak orang, karena hukum agama tidak terlepas dari konteks, kondisi, situasi, dan pelaku.

Yang melarang ucapan “Selamat Natal”  mengaitkan ucapan itu dengan kesan yang ditimbulkannya, serta makna populernya, yakni pengakuan Ketuhanan Yesus Kristus. Makna ini jelas bertentangan dengan akidah Islamiah, sehingga ucapan “Selamat Natal” paling tidak dapat menimbulkan kerancuan dan kekaburan.

Teks keagamaan Islam yang berkaitan dengan akidah sangat jelas. Itu semua untuk menghindari kerancuan dan kesalahpahaman. Bahkan al-Quran tidak menggunakan satu kata yang mungkin dapat menimbulkan kesalahpahaman, sampai dapat terjamin bahwa kata atau kalimat itu tidak disalahpahami. Kata “Allah”, misalnya, tidak digunakan ketika pengertian semantiknya di kalangan masyarakat belum sesuai dengan yang dikehendaki Islam. Kata yang digunakan sebagai ganti kata Allah ketika itu adalah Rabbuka (Tuhanmu, hai Muhammad). Demikian wahyu pertama hingga surah al-Ikhlas.

Nabi sering menguji pemahaman umat tentang Tuhan beliau tidak sekali pun bertanya, “Di mana Tuhan?” Tertolak riwayat yang menggunakan redaksi seperti itu, karena ia menimbulkan kesan keberadaan Tuhan di satu tempat—suatu hal yang mustahil bagi-Nya dan mustahil pula diucapkan Nabi. Dengan alasan serupa, para ulama bangsa kita enggan menggunakan kata “ada” bagi Tuhan tetapi “wujud Tuhan”.

Ucapan selamat atas kelahiran Isa (Natal), manusia agung lagi suci itu, memang ada di dalam Al-Quran, tetapi kini perayaannya dikaitkan dengan ajaran Kristen yang keyakinannya terhadap Isa al-Masih berbeda dengan pandangan Islam. Nah, mengucapkan “Selamat Natal” atau menghadiri perayaannya dapat menimbulkan kesalahpahaman dan dapat mengantarkan kita pada pengaburan akidah. Ini dapat dipahami sebagai pengakuan akan ketuhanan al-Masih, satu keyakinan yang secara mutlak bertentangan dengan akidah Islam. Dengan alasan ini, lahirlah larangan fatwa haram untuk mengucapkan “Selamat Natal”, sampai-sampai ada yang beranggapan jangankan ucapan selamat, aktivitas apapun yang berkaitan atau membantu terlaksanannya upacara Natal tidak dibenarkan.

Di pihak lain, ada juga pandangan yang membolehkan ucapan “Selamat Natal”. Ketika mengabadikan ucapan selamat itu, al-Quran mengaitkannya dengan ucapan Isa, “Sesungguhnya aku ini, hamba Allah. Dia memberiku al-Kitab dan Dia menjadikan aku seorang Nabi.” (QS. Maryam [19]: 30).

Nah, salahkah bila ucapan “Selamat Natal” dibarengi dengan keyakinan itu? Bukankah al-Quran telah memberi contoh? Bukankah ada juga salam yang tertuju kepada Nuh, Ibrahim, Musa, Harun, keluarga Ilyas, serta para nabi lain? Bukankah setiap Muslim wajib percaya kepada seluruh nabi sebagai hamba dan utusan Allah? Apa salahnya kita mohonkan curahan shalawat dan salam untuk Isa as, sebagaimana kita mohonkan untuk seluruh nabi dan rasul? Tidak bolehkah kita merayakan hari lahir (natal) Isa as? Bukankah Nabi saw juga merayakan hari keselamatan Musa dari gangguan Fir’aun dengan berpuasa Asyura, sambil bersabda kepada orang-orang Yahudi yang sedang berpuasa, seperti sabdanya, “Saya lebih wajar menyangkut Musa (merayakan/mensyukuri keselamatannya) daripada kalian (orang-orang Yahudi),” maka Nabi pun berpuasa dan memerintahkan (umatnya) untuk berpuasa (HR. Bukhari, Muslim, dan Abu Dawud), melalui Ibnu Abbas—lihat Majma; al-Fawaid, hadits ke-2.981).

Itulah, antara lain, alasan membenarkan seorang Muslim mengucapkan selamat atau menghadiri upacara Natal yang bukan ritual.

Seperti terlihat, larangan muncul dalam rangka upaya memelihara akidah, karena kekhawatiran kerancuan pemahaman. Oleh karena itu, agaknya larangan tersebut lebih banyak ditujukan kepada mereka yang dikhawatirkan kabur akidahnya. Nah, kalau demikian, jika seseorang ketika mengucapkannya tetap murni akidahnya atau mengucapkannya sesuai dengan kandungan “Selamat Natal” yang Qur’ani, kemudian mempertimbangkan kondisi dan situasi di mana ia diucapkan—sehingga tidak menimbulkan kerancuan akidah bagi dirinya dan Muslim yang lain—maka agaknya tidak beralasanlah larangan itu. Adakah yang berwenang melarang seseorang membaca atau mengucapkan dan menghayati satu ayat al-Qur’an?

Dalam rangka interaksi sosial dan keharmonisan hubungan, al-Quran dan hadits Nabi memperkenalkan satu bentuk redaksi, di mana lawan bicara memahaminya sesuai dengan persepsinya, tetapi bukan seperti yang dimaksud oleh pengucapnya, karena si pengucap sendiri mengucapkan dan memahami redaksi itu sesuai dengan pandangan dan persepsinya pula. Di sini, kalaupun non-Muslim memahami ucapan “Selamat Natal” sesuai dengan keyakinannya, maka biarlah demikian, karena Muslim yang memahami akidahnya mengucapkan sesuai dengan penggarisan keyakinannya.

Tidak keliru, dalam kacamata ini, fatwa dan larangan mengucapkan “Selamat Natal”, bila larangan itu ditujukan kepada yang dikhawatirkan ternodai akidahnya. Akan tetapi, tidak juga salah yang membolehkannya selama pengucapnya arif bijaksana dan tetap memelihara akidahnya, lebih-lebih jika hal tersebut merupakan tuntunan keharmonisan hubungan.

Selamat Hari Natal 2014 dan Tahun Baru 2015

Selasa, 18 November 2014

Plus Minus Pengurangan Subsidi BBM


Tanggung jawab negara adalah mengusahakan kesejahteran, kedamaian, serta kebahagiaan seluruh warga negara. Dalam menggapai tujuan tersebut, sudah sewajarnya negara yang dalam hal ini pemerintah berupaya dengan menggunakan segala wewenang yang melekat padanya, dalam meregulasi semua sektor yang menyangkut harkat hidup orang banyak.

Salah satu sektor yang sangat berpengaruh terhadap orang banyak, adalah BBM (Bahan Bakar Minyak). Sehingga regulasinya sangat menentukan atau bahkan berimbas pada berbagai sektor kehidupan. Harga BBM ini dipengaruhi oleh kebutuhan dan perdagangan global. Sehingga naik turunnya harga BBM tersebut, sangat terkait sistem perdagangan global.

Di beberapa negara, seperti Jepang, negara-negara Eropa, serta Amerika, dalam penentuan Harga BBM tersebut telah diserahkan kepada harga pasar. Artinya, peran pemerintah sangat kecil dalam mengontrol harga BBM tersebut. Karena kontrol harga BBM berada di pasaran, sehingga beban pemerintah tidak ada lagi.

Misalnya, jika terjadi kenaikan harga BBM maka masyarakat yang langsung membayarnya, tanpa ada subsidi dari Pemerintah. Sehingga, dana dari anggaran belanja negara, yang pemasukannya dari Tax (Pajak), sumber daya alam, regulasi keuangan semunya akan disesuaikan dengan rencana yang telah disepakati oleh DPR ataupun Senat.

Namun, ini berbeda dengan kondisi Indonesia, di mana harga BBM senantiasa dikontrol oleh pemerintah. Bahkan jika harga di pasaran internasional membengkak, pemerintah Indonesia tetap mempertahankan harga tersebut, dengan memberikan subsidi selisih harga di pasaran Internasional, yang besarnya hingga ratusan triliun Rupiah.

Sehingga pertanyaan yang muncul, apakah peruntukan subsidi tersebut telah tepat sasaran? Untuk menjawab pertanyaan ini, alangkah baiknya, kita pelajari berbagai strategi yang diterapkan diberbagai negara di dunia, untuk selanjutnya bisa menjadi pertimbangan Kenaikan harga BBM tersebut. Misalnya, kebijakan pemerintah Amerika Serikat tentang, Minyak dan Gas Bumi, sebagai berikut:

Pemerintah Amerika Serikat, dalam mengatasi kelangkaan dan harga minyak dunia, mengembangkan inovasi dalam mengatasi kelangkaan tersebut, dengan jalan memperluas produksi minyak dan gas dalam negeri, meningkatkan efisiensi energi dan mengembangkan energi terbarukan. Hal ini dikarenakan sebagian besar: harga minyak mentah dunia, yang tergantung pada berbagai faktor seperti sanksi ekonomi terhadap Iran, kapasitas cadangan minyak di Arab Saudi. Demikian pula harga minyak bumi diserahkan ke pasar bebas, sehingga harga minyak, bensin, sangat bervariasi di Amerika Serikat karena kondisi lokal seperti pasokan minyak, kapasitas kilang dan transportasi.

Meskipun produksi Minyak dan Gas Alam di AS telah meningkat 20%, namun tetap menyebabkan harga Bensin rata-rata $3,76 untuk satu galon reguler secara nasional (atau setara Rp. 40.000,-/galon). Dengan harga yang tinggi tersebut, secara langsung dirasakan oleh masyrakat AS, yang selanjutnya, masyarakat secara sadar untuk memanfaatkan BBM tersebut secara efisein, dengan melakukan efisiensi pemakaian BBM, tanpa harus dikontrol dan di subsidi oleh pemerintah.

Kondisi Indonesia

Kondisi di Tanah Air, berdasarkan penjelasan Kementerian ESDM, bahwa biaya Lifting, Refinery, and Transportation (LRT) minyak bumi mencapai $24,1 per barel atau setara dengan Rp 1.364 per liter. Angka tersebut berasal dari biaya pengolahan sebesar $12,8 per barel, serta biaya transportasi dan distribusi $11,3 per barel.

Selanjutnya minyak merupakan milik negara, dengan produksi sebesar 586 ribu barel per hari merupakan sumber penerimaan APBN dengan harga ICP (Indonesian Crude Oil Price). Kebutuhan konsumsi BBM nasional tahun 2015 direncanakan sebesar 1,4 juta barel per hari (bph) sehingga masih dibutuhkan impor sebesar 802 ribu barel per hari (265 ribu bph dengan harga ICP dan 537 ribu bph BBM dengan harga MOPS).

Sementara itu, biaya pengolahan dan distribusi (LRT) untuk mengolah 1,4 juta barel minyak adalah $24,1 per barel. Sehingga Pemerintah harus membayar minyak mentah sesuai dengan ICP. Hal ini disebabkan karena harga dasar BBM dari minyak mentah (berdasarkan ICP $105/bbl) sebesar Rp 5.943 per liter. Biaya LRT ($24.1/bbl) ekivalen dengan Rp 1.394/L. Pajak dan lain-lain sebesar 15% sehingga harga keekonomian BBM sebesar Rp 10.400 per liter.

Sehingga terjadi subsidi yang sangat besar, yang membahayakan APBN. Hal ini dapat didefinisikan bahwa subsidi BBM adalah selisih harga keekonomian BBM dengan harga jual Pertamina.

Harga BBM saat ini (sebelum kenaikan harga BBM) adalah Rp 6.500 per liter, sedangkan harga keekonomian BBM adalah Rp 10.400 per liter, sehingga besaran subsidi BBM per liter adalah Rp 3.900 per liter. Usulan RAPBNP 2014, harga BBM bersubsidi dinaikkan sebesar Rp 1.500 per liter menjadi Rp 8.000 per liter. Dengan kenaikan harga BBM bersubsidi menjadi Rp 8.000 per liter, besaran subsidi BBM masih sebesar Rp 2.400 per liter.

Solusi Terbaik bagi Pemerintah Indonesia

Dengan pertimbangan kondisi diatas, serta belajar dari berbagai negara, maka solusi terbaik yang perlu segera dilakukan oleh Pemerintah Indonesia, adalah:

1. Meningkatkan produksi minyak dalam negeri, sebagai penekan terhadap gejolak harga minyak dunia yang semakin tidak terkontrol.

2. Memperluas, sumber-sumber energi baru yang dapat diperbaharui, seperti sumber energi hibrid, gas nabati, serta mengembangkan pusat energi nuklir di Tanah Air.

3. Melakukan penghapusan atau pengurangan subsidi BBM dengan cara meningkatkan harga minyak di pasaran domestik secara gradual, dan perlahan. Hal ini untuk mencegah efek domino, peningkatan harga-harga kebutuhan pokok lainnya, yang juga bisa membahayakan perekonomian Indonesia.

4. Menciptakan buffer pengaman masyarakat, akibat peningkatan harga BBM tersebut, dengan, melakukan subsidi langsung dan tepat sasaran, sehingga masyarakat bisa mendapat efek positif dari kenaikan BBM tersebut.

Rabu, 08 Oktober 2014

Barca dan Dilema Referendum Catalunya


Belum lama rasanya Raja Felipe VI naik tahta, tepatnya 19 Juni 2014 lalu mengantikan sang ayah Raja Juan Carlos yang berkuasa hampir 39 tahun. Penobatan Felipe VI membuat rekor baru yakni menjadi raja termuda di Eropa di usia 46 tahun, dengan catatan warisan krisis ekonomi dari sang ayah. Krisis ekonomi yang mengakibatkan banyaknya tingkat pengangguran dalam 6 tahun terakhir.

Efek dari krisis ini adalah banyaknya wilayah otonom khusus semisal Basque dan Catalunya yang menginginkan untuk memisahkan diri dari kerajaan Spanyol. Untuk kasus Catalunya, banyak alasan di balik keinginan mengadakan referendum. Ada yang mengatakan bahwa Catalunya memiliki perbedaan dengan Spanyol dari segi bahasa, kebudayaan, lagu kebangsaan, identitas serta kebijakan politik dengan wilayah Spanyol lainnya.

Namun alasan yang paling logis dan masuk akal adalah Catalunya ingin berhenti menjadi “sapi perah” Spanyol secara ekonomi. Wilayah Catalunya merupakan negara paling kaya di Spanyol dengan menyumbang seperlima ekonomi Spanyol, bahkan jika nantinya Catalunya berhasil merdeka, negara ini akan menjadi negara dengan produk domestik bruto per kapita sekitar €30.500 atau menjadi negara yang memiliki ekonomi setingkat Denmark dan Jerman.

Keinginan rakyak Catalan untuk merdeka sudah diamini oleh pemerintah setempat lewat pemimpin mereka Artur Mas yang sudah menandatangani dekrit terkait referendum. Mas juga mengangkat tujuh orang anggota komite pengawas referendum demi mempersiapkan pemungutan suara pada 8 atau 9 November mendatang dengan 15 Oktober sebagai tonggak penentuan pengumumannya.

Pemerintahan Spanyol sendiri tak tinggal diam, referendum diramalkan akan memecah negara dan pemungutan suara dianggap sebagai hal yang ilegal karena telah melanggar konstitusi dasar negara Spanyol yang di buat tahun 1979. Perdana Menteri Spanyol Mariano Rajoy pun menyatakan akan banding ke tingkat Mahkamah Konstitusi terkait referendum jika terjadi.

Lantas Bagaimana jika Catalunya jadi merdeka?
Banyak hal yang bakal terjadi dalam peta politik Eropa. Wilayah seperti Basque di Spanyol juga menginginkan hal serupa, begitu pula dengan Venesia di Italia, serta Irlandia Utara dari Inggris yang kembali giat menyuarakan referendum yang sempat gagal.

Untuk persepakbolaan Spanyol kemungkinan absennya FC Barcelona di kancah La Liga adalah sebuah kerugian besar. Demikian halnya dengan Barca yang pasti akan kehilangan lawan kompetitif di liga domestik. Sulit rasanya membayangkan La Liga tanpa Barca dan sebaliknya.

Barcelona sendiri di kenal sebagai alat perjuangan bagi warga Catalan, Semboyan “mes que un club” dari bahasa Catalunya yang dalam bahasa Indonesia "lebih dari sekedar klub" menegaskan bahwa FC Barcelona memang adalah simbol perlawanan terhadap sebuah tirani.

Kemenangan Barcelona dalam laga El Clasico melawan Real Madrid dapat dikatakan sebagai kemenangan publik Catalunya atas pemerintahan Spanyol. Seruan kemerdekaan kerap menggema dalam stadion Camp Nou saat laga melawan Madrid. Semenjak kematian Jendral Franco kampanye kemerdekaan memang amat terasa dan berjalan terus menerus hingga kini. Lalu ketika nanti tidak ada lagi "tirani" yang ingin di lawan, rasanya semangat "mes que un club" pun akan berangsur kehilangan makna.

Pemain Barcelona sendiri banyak yang mendukung kemerdekaan Catalunya, tak kurang Gerard Pique, Xavi Hernandez, Bojan belum lama ini ikut turun ke jalan bersama lautan manusia yang memakai kaus bendera Catalunya merah-kuning merayakan hari kelahiran Catalunya 11 September silam.

Namun diantara nama beken diatas nama Oleguer Presas adalah nama yang akan di ingat publik Catalan, Oleguer pesepakbola yang paling vokal dalam memperjuangkan kemerdekaan Catalunya. Pemain yang pernah memperkuat Barcelona kurun 2001 sampai 2008 ini konsisten menyuarakan referendum. Oleguer juga sempat menolak panggilan timnas Spanyol era kepelatihan Luis Aragones, dirinya pun hanya memperkuat Timnas Catalunya yang hingga kini belum diakui oleh FIFA.

Dia rajin menulis dalam berbagai jurnal di Spanyol yang kemudian dibukukan dalam kumpulan tulisan berjudul “Cami D’Itaca/ The Road to Ithaca”. Dia menulis tentang Jenderal Franco, perang, dan kemerdekaan Catalunya. Membela aktivis kemerdekaan Basque yang juga salah satu wilayah Spanyol. Oleguer berpendapat pengadilan hukuman atas aktivis Basque dinilai tidak independen. Oleguer menulisnya dalam bahasa Basque yang dibaca orang banyak sebagai sebuah pemberontakan.

Oleguer rela karirnya meredup, ditinggal sponsor, diserang media, mendapat cemoohan dari suporter lawan, hingga diharamkan bermain di tanah Spanyol sampai mengakhiri karir di Ajax Amsterdam.

Kemungkinan Barcelona otomatis keluar dari La Liga, karena Undang-undang Olahraga Spanyol menyatakan bahwa hanya satu negara non Spanyol yang berhak bermain di La Liga atau kompetisi resmi sepak bola Spanyol yaitu Andorra. Selain Barcelona, banyak klub asal Catalunya seperti Espanyol, Gimnastic, Girona, Sabadell, Hospitalet dll terancam tak dapat mengikuti kompetisi profesional di Spanyol.

Barcelona juga terancam tidak bisa berkompetisi di Liga Champions dalam beberapa waktu mengingat adanya proses badan organisasi sepak bola untuk sebuah negara baru, format liga dan nilai koefisien untuk mengikuti Liga Champions.

Lepas dari itu sebagai seorang Cules, saya tentu berharap Catalunya tidak perlu berpisah dari Spanyol. Demi sebuah iklim kompetisi dan demi spirit Mes Que Un Club agar jangan kehilangan makna. Seekor singa di sebut sebagai raja hutan karena habitat yang mengelilinginya.